Home / Hukum - Kriminal / Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Lee Selama Ditahan

Polda Metro Jaya Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa untuk Richard Lee Selama Ditahan

majalahsuaraforum.com — Pihak Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai dugaan perlakuan khusus terhadap dokter kecantikan Richard Lee selama menjalani masa penahanan. Polisi menegaskan bahwa tersangka tidak mendapatkan fasilitas istimewa selama berada di rumah tahanan.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Budi Hermanto. Ia menegaskan bahwa semua tahanan diperlakukan sama sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami menjamin, tidak ada fasilitas ruang khusus dan penggunaan telepon genggam yang diberikan kepada tersangka DRL. Semua tahanan diperlakukan sama di mata hukum,” kata Budi Hermanto, Jumat (13/3/2026).

Hak Tahanan Tetap Dipenuhi Meski membantah adanya fasilitas khusus, pihak kepolisian memastikan bahwa hak-hak dasar Richard Lee sebagai tahanan tetap diberikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut Budi, setiap tahanan tetap berhak memperoleh kebutuhan dasar selama berada dalam tahanan.

“Haknya apa saja? Mendapat makanan, beribadah, dan layanan kesehatan. Itu kami pastikan didapatkan tersangka,” imbuhnya.

Richard Lee diketahui telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 terkait perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Muncul Isu Penggunaan Wig dan Ponsel Setelah penahanannya, muncul berbagai kabar di media sosial yang menyebut Richard Lee menggunakan wig atau rambut palsu serta memiliki akses menggunakan telepon genggam di dalam sel tahanan. Isu tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak.

Salah satu yang menyoroti isu tersebut adalah sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Samira Farahnaz. Ia menilai penggunaan wig di dalam tahanan seharusnya tidak diperbolehkan karena berpotensi disalahgunakan.

Menurutnya, penggunaan wig bisa saja dimanfaatkan untuk menyembunyikan benda tertentu yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu, beredar pula dugaan bahwa Richard Lee masih dapat berkomunikasi dengan sejumlah pihak melalui telepon genggam selama berada di dalam tahanan.

“Karena itu, saya memohon, tolong jangan berikan fasilitas khusus kepada tersangka DRL ini,” ungkap Samira Farahnaz.

Ditahan karena Dinilai Tidak Kooperatif Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee sejak 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah dokter kecantikan asal Palembang tersebut dinilai menghambat proses penyidikan karena dianggap tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.

Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh