Suara Forum – Di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) disebutkan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, bahwa hukum merupakan panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara. Tapi faktanya, hukum tidak berjalan seperti diharapkan.
Demikian ditegaskan Prof. Dr. Suandi Cahaya SH, M.H, MBA terkait masih banyaknya oknum pejabat mengangkangi hukum, sehingga penegakan hukum tidak berjalan dengan baik, hukum tidak lagi menjadi panglima di negara hukum seperti Indonesia.
“Saya selaku pendidik, sekaligus praktisi hukum sangat malu melihat kenyataan yang terjadi. Nyatanya, negeri ini seperti bukan negara hukum. Dari dulu, sampai sekarang belum berubah, hukum dikalahkan oleh penguasa,” ujar Prof. Dr. Suhandi Cahaya.
Menurut Pengurus Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini, jika hukum tidak ditegakan dengan baik, pemerintahan suatu negara akan hancur. Untuk itu, menjaga negara dari kehancuran, penegakan hukum dan keadilan harus dibangun.
“Bayangkan, jika oknum penguasa, atau penyelenggara negara dan pebisnis tidak taat pada istrumen hukum, atau mengkorup peradilan, maka sistem pemerintahan dipastikan ricuh, ekonomi gonjang-ganjing, tindakan kriminal akan terjadi dimana-mana, buntutnya negara menjadi babak belur,” papar Prof. Dr. Suhandi Cahaya.
Dikatakan lagi, pemerintah Indonesia seharusnya menyadari situasi yang memprihatinkan ini, dimana hukum dikebiri, diperdaya, dan tidak lagi menjadi panglima.Cilakanya, pelaku pelanggaran hukum adalah oknum pejabat, dan penyelenggara negara yang haus kekuasaan.
“Terus terang, saya sebagai pendidik di perguruan tinggi, hanya bisa prihatin, tanpa bisa berbuat apa-apa karena di luar kekuasaan. Bagaimana tidak prihatin, penyelenggara pemerintahan nyatanya tak mampu mengantisipasi terjadinya ledakan pelanggaran hukum setiap harinya,” ungkap dosen pada Universitas Jayabaya Jakarta.
Dia mencontoh kasus dua hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap, kemudian dugaan korupsi tiga menteri dan satu wakil menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK.
“Sebenarnya di banyak daerah tidak sedikit kasus pidana melibatkan oknum pejabat maupun anggota dewan. Namun, yang cukup mencolok dan viral adalah tindak pidana dua hakim agung, Ketua KPK dan dua menteri, serta satu wakil menteri. Seharusnya mereka jadi panutan masyarakat, malah memberi contoh buruk,” papar ahli hukum pada kepolisian dan pengadilan.
Kasus yang menjerat Ketua KPK, lanjutnya, menjadi kasus yang paling menghebohkan pada 2023. Sejarah mencatat, kasus ini muncul ketika lembaga anti-rasuah tersebut menangani perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan Menteri SYL.
“Kasus lain yang tak kalah hebohnya, adalah kasus hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Untuk pertama kalinya sejak KPK terbentuk, atau sepanjang sejarah Indonesia, baru pertama hakim agung terjerat hukum. Yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Menyusul kemudian Hakim Agung Gazalba Saleh,” jelas Prof. Dr. Suhandi Cahaya.
Menurut dia, dua hakim agung itu kesandung kasus suap perkara yang mereka tangani di MA dalam proses kasasi. Sudrajad Dimyati diketahui terima suap sebesar Rp. 800 juta, dan dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan Gazalba Saleh, dapat bagian 20 ribu dolar Singapura serta dipidana 11 tahun.
Dikatakan, meski dua hakim tersebut dihukum dan KPK maupun Kepolisian mampu melakukan penanganan suatu perkara yang melibatkan pejabat, tapi jika hukumannya tak maksimal tetap saja tidak membuat jera.
“Saya tetap menyuarakan hukuman mati bagi palaku korupsi. Jangan diberi ampun, serta menyita seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari uang rakyat. Yakinlah, jika hukuman seperti itu diterapkan, maka negara berhasil melakukan penegakan hukum, dan membangun keadilan secara hakiki. Tapi saya pesimis, jika kenyataannya hakim agung dan Ketua KPK saja melanggar hukum,” urainya.
Diakui, proses pidana terhadap hakim agung, serta Ketua KPK dan menteri sebagai bentuk penegakan hukum, meski seyogianya belum maksimal dalam hal penerapannya. Dan dia berharap pemerintahan yang baru hasil Pemilu 2024 melahirkan kebijakan tegas terhadap pelanggar hukum para oknum pejabat negara. Serta tidak ada lagi penanganan kasus pidana tebang pilih.
Prof. Dr. Suhandi Cahaya menegaskan kembali, apabila pemerintah tidak tegas dan kurang serius atas penegakan hukum, sikap ketidakprofesionalan tersebut seyogianya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara. (red/hd)








