Home / TNI/Polri / Polri Tegaskan Isu Penangkapan Dua Mantan Kapolri dalam Kasus Penyadapan Tidak Benar

Polri Tegaskan Isu Penangkapan Dua Mantan Kapolri dalam Kasus Penyadapan Tidak Benar

majalahsuaraforum.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah kabar mengenai penangkapan dua mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berinisial IA dan MTK. Informasi tersebut sebelumnya beredar dan dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, memastikan bahwa informasi mengenai penangkapan kedua mantan Kapolri tersebut tidak benar.

“Tidak benar,” kata Asep kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026.

Ketiga orang tersebut masing-masing adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prasetyo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Polri Kembali Tetapkan Tersangka Baru

Perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan tersebut berlanjut dua hari setelah penetapan tiga tersangka pertama. Tepatnya pada 5 November 2026, Polri kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi, sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik bertambah menjadi empat orang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi di lingkungan kepolisian. Dugaan penyadapan ilegal tersebut juga memunculkan berbagai informasi yang beredar mengenai pihak-pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, Polri menegaskan bahwa kabar penangkapan dua mantan Kapolri berinisial IA dan MTK tidak sesuai dengan fakta.

Pernyataan Kabareskrim Asep Safrudin tersebut sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Hingga Minggu (8/11/2026), kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut, sementara kabar penangkapan dua mantan Kapolri dinyatakan tidak benar.

 

hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *