Home / Hukum - Kriminal / Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Diperiksa KPK dalam Kasus Suap ATR/BPN

Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo Diperiksa KPK dalam Kasus Suap ATR/BPN

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik memanggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Jumat (6/11/2026).

Pemeriksaan terhadap RB berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan praktik suap yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RB selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pemanggilan RB menambah daftar saksi dari kalangan swasta maupun pejabat pemerintah yang telah diperiksa KPK sepanjang pekan ini.

Pada Senin (2/11/2026), penyidik terlebih dahulu memeriksa seorang pengacara berinisial YR. Kemudian pada Selasa (3/11/2026), KPK meminta keterangan Direktur Corporate Services/Human Resources and Development PT Summarecon Agung Tbk berinisial NW.

Dalam pemeriksaan terhadap NW, penyidik mendalami sistem pengelolaan sumber daya manusia di PT Summarecon Agung Tbk beserta anak perusahaannya, PT Kencana Jayaproperti Agung. Pada hari yang sama, seorang saksi dari pihak swasta berinisial AAR meminta agar jadwal pemeriksaannya diubah.

Pemeriksaan berlanjut pada Rabu (4/11/2026) dengan memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia ATR/BPN berinisial BS. Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Selanjutnya, pada Kamis (5/11/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Mereka terdiri atas Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I berinisial AR, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral berinisial GPM, serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah berinisial A.

Satu saksi lainnya adalah Managing Director Summarecon sekaligus Komisaris PT Kencana Jayaproperti Agung berinisial HN. Namun, dari empat orang yang dipanggil, hanya GPM dan A yang hadir memenuhi pemeriksaan penyidik.

Berawal dari OTT KPK di Jabodetabek

Kasus dugaan suap pengurusan HGB ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap dalam proses pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak pengembang, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Empat tersangka di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara, Rizal Pahlevi.

Sementara itu, empat tersangka lainnya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK Geledah Sejumlah Kantor dan Lokasi

Setelah menetapkan para tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Lokasi yang diperiksa meliputi ruang kerja Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta beberapa ruangan direktorat lainnya.

Sehari kemudian, pada 18 September 2026, penggeledahan dilakukan di kantor Summarecon di Jakarta dan kediaman pribadi Lampri di Bekasi.

Penyidik kembali mendatangi kantor cabang Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Penggeledahan berlanjut pada 24 September 2026 di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri yang berada di Nganjuk.

Sementara itu, pada 29 September 2026, tim penyidik KPK turut menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo pada Jumat ini menjadi salah satu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap keterkaitan pihak pengembang dan pihak lainnya dalam dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *