Home / TNI/Polri / Polri Siapkan Sidang Etik terhadap Listyo Sigit dan Sejumlah Jenderal dalam Kasus Penyadapan Prabowo

Polri Siapkan Sidang Etik terhadap Listyo Sigit dan Sejumlah Jenderal dalam Kasus Penyadapan Prabowo

majalahsuaraforum.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan para perwira tinggi yang terseret dalam dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto akan menjalani proses sidang kode etik. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai waktu pelaksanaan sidang tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses penanganan dugaan pelanggaran etik itu sedang berjalan.

“Kode etik tentu ini juga dalam proses ke arah sana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, Trunoyudo belum dapat menyampaikan jadwal pelaksanaan sidang etik. Ia menjelaskan penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.

“Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin, dan sebagai perkembangan baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo.

Empat Perwira Tinggi Polri Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, termasuk penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.

Penyadapan Diduga Berlangsung pada 2025–2026

Perkara dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Dalam penyelidikan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melewati tahapan verifikasi.

Penyadapan tidak hanya diduga menyasar Presiden Prabowo. Sejumlah pihak lain juga disebut menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Para Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Para tersangka turut dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Polri menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan. Di sisi lain, proses pemeriksaan etik terhadap para perwira tinggi yang terlibat juga tengah dipersiapkan, meskipun jadwal pelaksanaannya belum diumumkan.

 

hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *