Home / Hukum - Kriminal / KPK Pertimbangkan Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap HGB Summarecon

KPK Pertimbangkan Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap HGB Summarecon

Manjalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan kemungkinan mencegah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, keputusan untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri merupakan kewenangan tim penyidik. Kebijakan tersebut akan diambil berdasarkan hasil kajian dan kebutuhan penyidikan.

“Itu nanti akan dipelajari oleh penyidik. Setelah penyidik pelajari bahwa memang ini dipandang perlu untuk tidak keluar negeri, maka akan dikeluarkan suatu perintah atau surat larangan untuk bepergian ke luar negeri,” ujar Johanis di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis (5/11/2026).

Menurut Johanis, status Nusron sebagai menteri kabinet juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum keputusan pencegahan diterbitkan. Pasalnya, Nusron berpotensi mendapatkan penugasan khusus dari Presiden yang mengharuskannya melakukan perjalanan ke luar negeri.

KPK, kata dia, tidak ingin kebijakan pencegahan tersebut justru menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan dan kepentingan negara.

“Kita harus tahu beliau posisinya adalah menteri. Tidak menutup kemungkinan satu ketika ada tugas yang khusus diberikan oleh presiden untuk kemudian harus keluar negeri. Nanti jangan sampai gara-gara itu kita jadi dianggap menghalang-halangi,” tuturnya.

### KPK Jaga Kerahasiaan Proses Penyidikan

Johanis juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK bersifat rahasia. Hal tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan barang bukti serta mengantisipasi kemungkinan pihak-pihak terkait menghilangkan bukti sebelum diamankan penyidik.

Ia menyampaikan, informasi mengenai konstruksi perkara dan alat bukti nantinya akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.

“Nanti kalau mau tahu pada saat sidang. Di situ akan terbuka untuk umum dan silakan didengar sendiri tidak usah ditanyakan. Saya kira. kemudian,” tandasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Nusron Wahid selama lebih dari lima jam pada Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah hal, termasuk tugas dan kewenangan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN dalam proses sertifikasi tanah serta pengurusan hak guna bangunan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik juga menelusuri pembagian kewenangan dalam proses penerbitan sertifikasi tanah dan HGB di lingkungan kementerian tersebut.

“Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya. Karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dugaan Setoran Jabatan Turut Didalami

Selain persoalan sertifikasi tanah dan HGB, penyidik KPK turut menggali kewenangan Nusron dalam menentukan penempatan jabatan struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pendalaman tersebut berkaitan dengan dugaan adanya setoran rutin yang melibatkan sejumlah tingkatan jabatan, mulai dari kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil), hingga direktorat jenderal (dirjen).

Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh mekanisme pengambilan keputusan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Hingga Kamis (5/11/2026), KPK masih melakukan kajian terkait kemungkinan pencegahan Nusron ke luar negeri. Keputusan akhir mengenai langkah tersebut sepenuhnya menunggu hasil pertimbangan dan kebutuhan tim penyidik.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *