majalahsuaraforum.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan melaksanakan proses pembebasan terhadap satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin (2/11/2026).
Pembebasan tersebut dilaksanakan setelah WBP yang bersangkutan menyelesaikan masa pidananya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum meninggalkan lapas, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen sebagai bagian dari prosedur pembebasan.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Syamsul Prabowo, menyampaikan bahwa pembebasan merupakan salah satu tahapan dalam proses pemasyarakatan. Ia berharap WBP yang telah bebas dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
“Setelah kembali ke tengah masyarakat, kami berharap yang bersangkutan dapat menerapkan nilai-nilai positif yang telah diperoleh selama menjalani pembinaan. Jadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki diri, menjaga perilaku, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Syamsul Prabowo.
Momen pembebasan ini menjadi awal bagi WBP untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Dukungan keluarga dan lingkungan sekitar diharapkan dapat membantu proses penyesuaian diri serta mendorong yang bersangkutan untuk menjalani kehidupan secara positif.
Lapas Kelas IIA Pasir Putih terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan secara profesional serta memenuhi hak-hak WBP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(hil)










