Home / Hukum - Kriminal / Polisi Bekuk Kurir Ganja Lintas Provinsi di Tol Jagorawi, 44,1 Kg Barang Bukti Asal Sumut Disita

Polisi Bekuk Kurir Ganja Lintas Provinsi di Tol Jagorawi, 44,1 Kg Barang Bukti Asal Sumut Disita

majalahsuaraforum.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi seberat 44,1 kilogram. Penangkapan ini bermula dari pencegatan terhadap seorang kurir berinisial YT di Rest Area Tol Jagorawi pada Sabtu (31/10/2026).

​Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program prioritas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberantas bandar dan jaringan peredaran gelap narkotika.

​”Pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri terkait pemberantasan bandar narkoba,” ujar Bismo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

​
​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YT diketahui membawa barang haram tersebut menggunakan jalur darat dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka melintasi jalur darat menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung, lalu menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju wilayah tujuan di Pulau Jawa.

​Namun, pelarian dan aksi tersangka akhirnya terhenti setelah petugas kepolisian memotong jalur distribusi tersebut di ruas Tol Jagorawi.

​Dari hasil pengembangan, tersangka YT diduga kuat merupakan pemain lama dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. Ia tercatat telah tiga kali melakukan pengiriman ganja dalam jumlah besar.

Sebelum tertangkap pada akhir Oktober 2026, YT sempat meloloskan dua kali pengiriman pada Juli 2026, masing-masing seberat 50 kilogram dan 44 kilogram. Jika ditotal dengan barang bukti terbaru, keseluruhan ganja yang dikaitkan dengan tersangka mencapai 138,1 kilogram.

​
​Atas perbuatannya, tersangka YT kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

​Di samping mengamankan pelaku dan barang bukti, Kombes Pol. Bismo menyampaikan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 132.440 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

​Selain menyelamatkan ribuan jiwa, langkah preventif ini juga dihitung berpotensi menghemat anggaran negara untuk biaya rehabilitasi penyalahguna narkotika hingga Rp2,64 triliun.

Angkanya didasarkan pada asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama masa pemulihan enam bulan.

​Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus total mata rantai jaringan peredaran narkotika jalur darat yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *