Home / Hukum - Kriminal / Pemilik Warung di Karawang Diduga Cabuli 17 Anak, Bupati Minta Polisi Usut Tuntas

Pemilik Warung di Karawang Diduga Cabuli 17 Anak, Bupati Minta Polisi Usut Tuntas

majalahsuaraforum.com – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 17 anak yang diduga dilakukan oleh seorang pemilik warung kelontong berinisial FR (30) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Aep menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia juga meminta aparat kepolisian memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional hingga kasus tersebut mendapatkan penyelesaian.

“Kami telah melihat dan memonitoring secara langsung penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Karawang Barat,” kata Aep di Karawang, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan informasi sementara, FR diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 17 anak laki-laki di bawah umur. Namun, hingga saat ini kepolisian baru menerima laporan dari sembilan korban, sementara laporan lainnya masih dalam proses penanganan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Karawang, saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa kekerasan seksual yang dialami sejumlah anak di wilayah Karawang,” katanya dikutip dari Antara.

Aep turut mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Karawang dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap para korban harus menjadi prioritas utama, termasuk memberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis anak-anak yang terdampak.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual.

“Saya mengajak seluruh Warga Karawang untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak. Bangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang,” katanya.

Sementara itu, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang telah menangkap FR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Karawang Barat. Dalam penanganan awal, FR diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

FR diketahui merupakan pemilik warung kelontong di kawasan perkotaan Karawang. Penangkapan dilakukan beberapa hari sebelumnya setelah polisi menerima informasi dan laporan dari orang tua salah satu korban pada Minggu (1/11/2026).

Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindakan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu siang, 18 Oktober 2026, di sebuah warung yang berada di Kecamatan Karawang Barat.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban berinisial RAP (14) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Ayah korban berinisial DP (45) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Karawang pada 1 November 2026 agar dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap aparat kepolisian dapat mengungkap seluruh dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Pemerintah juga menekankan pentingnya pendampingan dan pemulihan bagi para korban agar mereka memperoleh perlindungan serta dukungan selama proses hukum berlangsung.

 

hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *