Home / Hukum - Kriminal / Saksi Sebut Ada Dugaan Permintaan Uang Rp 55 Miliar dalam Perkara Febrie Adriansyah

Saksi Sebut Ada Dugaan Permintaan Uang Rp 55 Miliar dalam Perkara Febrie Adriansyah

majalahsuaraforum.com – Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengungkap dugaan permintaan uang dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada pengusaha Tan Kian. Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Jiwasraya.

Dalam keterangannya, Ferry mengaku menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari Tan Kian. Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui tiga kali transaksi.

Kesaksian itu disampaikan Ferry dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026). Dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut, Febrie berstatus terdakwa bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

Awal Mula Dugaan Permintaan Uang

Di hadapan majelis hakim, Ferry menceritakan awal keterlibatannya dalam persoalan hukum yang dihadapi Tan Kian. Ia mengatakan, pengusaha tersebut pernah menemuinya untuk meminta bantuan terkait penyidikan kasus korupsi Jiwasraya.

Ferry kemudian mengaku menyampaikan permintaan Tan Kian tersebut kepada Febrie Adriansyah.

“Saya menyampaikan ke Pak Febrie ada Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya,” kata Ferry dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menggali lebih jauh mengenai tanggapan Febrie setelah menerima informasi tersebut. Ferry menyebut Febrie sempat menyampaikan bahwa Tan Kian berpeluang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jiwasraya.

“Waktu itu Pak Febrie bilang, ‘Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan saja,’ gitu,” ungkap Ferry.

Ferry selanjutnya menjelaskan adanya pembicaraan mengenai jumlah uang yang diduga diminta agar Tan Kian tidak diproses secara hukum. Menurut pengakuannya, Febrie menyebut nominal sebesar Rp 50 miliar.

“Pak Febrie tanya, ‘Berapa?’ Saya bilang, ‘Enggak tahu, terserah Om gimana.’ Terus Pak Febrie bilang, ’50, gini 50 M,'” tutur Ferry.

Uang Rp 55 Miliar Diserahkan dalam Tiga Tahap

Setelah percakapan tersebut, Ferry mengaku kembali menghubungi Tan Kian untuk mengatur pertemuan. Namun, jumlah uang yang kemudian disampaikan kepada Tan Kian berbeda dari nominal yang sebelumnya disebut Febrie.

Ferry mengatakan dirinya meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar. Tan Kian kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Diserahkan langsung dari Tan Kian ke saya,” jelas Ferry.

Keterangan mengenai penyerahan uang dalam tiga tahap itu juga tercantum dalam dakwaan jaksa terhadap Febrie Adriansyah.

Ferry Akui Mengambil Rp 5 Miliar

Setelah menerima uang dari Tan Kian, Ferry mengaku melaporkan penyerahan tersebut kepada Febrie. Berdasarkan keterangannya, Febrie kemudian mengarahkan Ferry untuk menyerahkan uang kepada seseorang di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ferry menyebut orang yang dimaksud adalah Nurman Herin, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, jaksa turut mempertanyakan perbedaan antara total uang yang diterima Ferry dari Tan Kian dengan jumlah yang diteruskan kepada Nurman.

“Tadi saudara katakan ekuivalen Rp 55 miliar. Rp 5 miliar ke mana?” tanya JPU.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ferry mengakui bahwa dirinya mengambil Rp 5 miliar untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada jaksa setelah menyadari perbuatannya merupakan kesalahan.

“Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sekarang karena saya tahu sudah salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” terangnya.

Dengan demikian, berdasarkan pengakuan Ferry di persidangan, jumlah uang yang diteruskan kepada Nurman Herin mencapai sekitar Rp 50 miliar.

Febrie Didakwa Melakukan Pemerasan dan TPPU

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dengan memanfaatkan proses penanganan kasus korupsi Jiwasraya.

Uang sekitar Rp 55 miliar tersebut diduga diminta melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama terdakwa lainnya juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kesaksian Ferry menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang diajukan jaksa dalam persidangan. Meski demikian, seluruh dakwaan dan tuduhan terhadap Febrie Adriansyah, Don Ritto, serta Nurman Herin masih harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *