majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan evaluasi terkait rencana pemanggilan kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tersebut dipertimbangkan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Nusron sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor serta dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa tim penyidik masih membahas langkah selanjutnya terkait pemanggilan tersebut.
“Ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/11/2026).
Taufik memastikan tidak ada hambatan bagi KPK untuk kembali memanggil Nusron. Ia menjelaskan, penentuan waktu pemeriksaan merupakan bagian dari strategi penyidik dalam menangani perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai rencana.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya, jadi sabar dahulu ya,” tandas Taufik.
Sebelumnya, KPK juga telah menjelaskan alasan belum menetapkan jadwal baru pemeriksaan Nusron setelah dua kali ketidakhadirannya. Lembaga antirasuah itu menyatakan tidak mengalami kendala untuk menghadirkan Nusron, tetapi waktu pemanggilan perlu diperhitungkan secara matang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengaturan jadwal tersebut merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara. Menurutnya, penyidik tetap menjalankan proses penyidikan dan berupaya menjaga agar setiap tahapan berjalan efektif.
“Tidak ada kendala. Jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya ya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif. Karena pada intinya, dalam penyidikan perkara ini penyidik juga terus berprogres,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Budi mengungkapkan bahwa penyidik masih mempelajari alasan yang disampaikan Nusron atas ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan. Penjelasan tersebut akan dianalisis sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan tindakan berikutnya.
Hasil evaluasi itu nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk memutuskan apakah akan kembali menjadwalkan pemeriksaan atau mengambil langkah lain, termasuk kemungkinan penjemputan paksa.
“Konfirmasi ketidakhadirannya, yang itu kemudian menjadi bahan telaah, bahan analisis oleh penyidik soal argumentasi-argumentasi dari Saudara NW atas ketidakhadiran tersebut. Yang tentu ini juga menjadi berbasis langkah-langkah berikutnya yang akan ditempuh oleh penyidik untuk menghadirkan Saudara NW dalam penyidikan perkara ini,” tandas dia.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan untuk memperdalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kebutuhan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Dari total delapan tersangka dalam perkara tersebut, empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN itu.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menyita uang dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar dari kediaman Arif Sugianto, salah satu tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Nusron.
Selain Arif Sugianto, terdapat tersangka bernama Lampri yang diketahui merupakan anak buah Nusron di Kementerian ATR/BPN. Lampri menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan kementerian tersebut. Budi menyebut tiga ruangan direktur jenderal yang berada satu tingkat di bawah menteri turut menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
“Bahkan tiga ruangan Dirjen, artinya satu tingkat di bawah menteri, tiga ruangannya sudah dilakukan penggeledahan. Ya artinya dari rangkaian kegiatan penyidikan ini ada beberapa hal yang oleh penyidik perlu untuk dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan kepada Saudara NW,” jelas Budi.
Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan penyidik, baik yang diperoleh dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun dari hasil penggeledahan selama proses penyidikan berlangsung.
KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan berikutnya dan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang diperlukan. Keterangan dari setiap saksi dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
“KPK meyakini pada saatnya nanti ketika KPK kembali melakukan pemanggilan kepada Saudara NW, Saudara NW akan hadir, kooperatif, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik. Karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah membantu dalam proses penyidikan, ya. Keterangan setiap saksi adalah membantu dalam proses penyidikan,” pungkas Budi.
octa.










