Home / Hukum - Kriminal / KPK Panggil Kembali Wabup Bogor Ade Ruhandi dan Empat Saksi, Pemeriksaan Berlangsung di Polres

KPK Panggil Kembali Wabup Bogor Ade Ruhandi dan Empat Saksi, Pemeriksaan Berlangsung di Polres

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi alias Jaro Ade (AR) bersama empat orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jumat (30/10/2026).

Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain Ade Ruhandi, empat saksi lainnya adalah ARJ selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, AR selaku Inspektur Daerah Kabupaten Bogor, SWG yang merupakan aparatur sipil negara di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, serta GW selaku ajudan Bupati Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemilihan lokasi pemeriksaan di Polres Bogor dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan, terutama apabila penyidik membutuhkan kelengkapan data maupun informasi dari para saksi.

“Untuk efektivitas pemeriksaannya, termasuk jika ada kebutuhan data atau informasi yang harus dipenuhi oleh saksi, maka pemeriksaannya dilakukan di Polres Bogor,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Lima Saksi Sebelumnya Tidak Hadir

Budi mengungkapkan, kelima orang tersebut sebenarnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/10/2026). Saat itu, KPK meminta mereka datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Namun, seluruh saksi tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga lembaga antirasuah kembali menjadwalkan pemeriksaan.

Sehari sebelumnya, Kamis (29/10/2026), KPK juga telah memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan terhadap mereka turut dilaksanakan di Polres Bogor.

Berawal dari Temuan Uang Rp1,5 Miliar

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor ini mencuat setelah KPK memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar pada 20 Agustus 2026. Ketika itu, KPK menyatakan tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor.

Namun, sehari kemudian, tepatnya 21 Agustus 2026, KPK mengonfirmasi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Selain perkara tersebut, KPK juga tengah menangani penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.

Meski proses penyidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka dalam perkara yang menggunakan sprindik umum tersebut.

Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Bogor. Pada 27 Agustus 2026, penggeledahan dilakukan di kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selanjutnya, pada 28 Agustus 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Pemeriksaan terhadap Ade Ruhandi dan empat saksi lainnya menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Bogor tersebut.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *