Home / Nasional / SHI Desak Nusron Wahid Audit Perpanjangan HGU PT Semadam di Aceh Tamiang

SHI Desak Nusron Wahid Audit Perpanjangan HGU PT Semadam di Aceh Tamiang

foto istimewa 

majalahsuaraforum.com – Sarekat Hijau Indonesia (SHI) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan pemeriksaan khusus terhadap proses perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan belum terealisasinya kewajiban kemitraan dengan masyarakat, lambannya pelepasan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana, hingga dugaan pelanggaran lingkungan.

Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN pada Senin (26/10/2026). Surat yang ditujukan kepada Nusron Wahid itu diterima oleh staf administrasi kementerian bernama Azmi.

“Kami berharap Bapak Menteri dapat menindaklanjuti permohonan ini demi tegaknya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Hendra dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

SHI Persoalkan Kewajiban Kemitraan Lahan

Surat bernomor 010/SH1-ATAM/X/2026 tersebut memuat permohonan pemeriksaan khusus sekaligus penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Semadam. SHI menyebut permintaan itu didasarkan pada hasil pemantauan, investigasi, dan verifikasi faktual atas proses perpanjangan hak atas lahan dengan luas sekitar 1.252,54 hektare.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian SHI adalah kewajiban perusahaan menyediakan lahan kemitraan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1011 Tahun 2021, PT Semadam diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20% lahan, atau sekitar 241 hektare, untuk masyarakat melalui skema kemitraan.

Namun, SHI menduga dokumen yang menyatakan pemenuhan kewajiban tersebut hanya dipakai sebagai persyaratan administratif. Organisasi tersebut menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah kewajiban itu benar-benar telah diwujudkan di lapangan.

Pelepasan Lahan Huntap Dinilai Belum Merata

Selain persoalan kemitraan, SHI menyoroti proses pelepasan lahan yang diajukan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya telah mengusulkan empat lokasi untuk kebutuhan tersebut. Lokasi yang diajukan meliputi Kampung Sulum dengan luas sekitar 5 hektare, Kampung Sekumur sekitar 10 hektare, Kampung Tanjung Gelumpang sekitar 5 hektare, serta Kampung Seumadam sekitar 3 hektare.

Akan tetapi, menurut SHI, hingga saat ini pelepasan lahan yang baru diproses hanya berada di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, dengan luas 10 hektare.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat upaya pemerintah menyediakan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu, SHI meminta persoalan pelepasan lahan di lokasi lainnya turut menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan pemerintah.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Ikut Disoroti

SHI juga mengangkat persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan PT Semadam. Perusahaan tersebut disebut telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan tanpa menerapkan kaidah konservasi lingkungan.

Pembukaan lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 25 hektare dan disebut berlangsung di Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak.

Menurut SHI, aktivitas tersebut diduga berkontribusi terhadap meningkatnya sedimentasi, risiko banjir, serta kerusakan jalan dan fasilitas umum di kawasan permukiman masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, SHI meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen administratif perpanjangan HGU, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lingkungan dan dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat.

SHI Minta Proses Perpanjangan HGU Dihentikan Sementara

Dalam suratnya, SHI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 juncto Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan tersebut, perpanjangan HGU hanya dapat diberikan apabila tanah digunakan sesuai peruntukannya, seluruh persyaratan pemberian hak dipenuhi, serta pemanfaatannya tidak merugikan kepentingan umum.

SHI menilai PT Semadam belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan HGU. Penilaian itu didasarkan pada dugaan belum terlaksananya kewajiban kemitraan, terabaikannya fungsi sosial tanah, serta adanya persoalan lingkungan yang perlu ditelusuri.

Sebagai tindak lanjut, SHI meminta Menteri ATR/Kepala BPN membekukan dan menghentikan sementara proses administrasi perpanjangan maupun pembaruan HGU PT Semadam.

SHI juga mendesak pembentukan tim audit khusus serta pelaksanaan investigasi lapangan secara independen. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memverifikasi realisasi penyediaan lahan kemitraan, kondisi lingkungan di sekitar wilayah perusahaan, dan proses pelepasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan hunian tetap.

Lebih lanjut, SHI meminta pemerintah menolak permohonan perpanjangan HGU PT Semadam dan mencabut hak guna usaha perusahaan tersebut. Organisasi itu juga mendorong agar tanah dikembalikan dan didistribusikan kepada masyarakat terdampak bencana serta warga sekitar sesuai kebutuhan.

SHI berharap Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti permohonan tersebut agar proses perpanjangan HGU berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat Aceh Tamiang.

Jakarta – Sarekat Hijau Indonesia (SHI) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan pemeriksaan khusus terhadap proses perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Semadam di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, mulai dari dugaan belum terealisasinya kewajiban kemitraan dengan masyarakat, lambannya pelepasan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana, hingga dugaan pelanggaran lingkungan.

Ketua SHI Aceh Tamiang, Muhammad Hendra Vramenia, telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN pada Senin (26/10/2026). Surat yang ditujukan kepada Nusron Wahid itu diterima oleh staf administrasi kementerian bernama Azmi.

“Kami berharap Bapak Menteri dapat menindaklanjuti permohonan ini demi tegaknya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta keadilan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Hendra dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

SHI Persoalkan Kewajiban Kemitraan Lahan

Surat bernomor 010/SH1-ATAM/X/2026 tersebut memuat permohonan pemeriksaan khusus sekaligus penolakan terhadap perpanjangan HGU PT Semadam. SHI menyebut permintaan itu didasarkan pada hasil pemantauan, investigasi, dan verifikasi faktual atas proses perpanjangan hak atas lahan dengan luas sekitar 1.252,54 hektare.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian SHI adalah kewajiban perusahaan menyediakan lahan kemitraan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.

Berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 1011 Tahun 2021, PT Semadam diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20% lahan, atau sekitar 241 hektare, untuk masyarakat melalui skema kemitraan.

Namun, SHI menduga dokumen yang menyatakan pemenuhan kewajiban tersebut hanya dipakai sebagai persyaratan administratif. Organisasi tersebut menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah kewajiban itu benar-benar telah diwujudkan di lapangan.

Pelepasan Lahan Huntap Dinilai Belum Merata

Selain persoalan kemitraan, SHI menyoroti proses pelepasan lahan yang diajukan untuk pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak bencana.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya telah mengusulkan empat lokasi untuk kebutuhan tersebut. Lokasi yang diajukan meliputi Kampung Sulum dengan luas sekitar 5 hektare, Kampung Sekumur sekitar 10 hektare, Kampung Tanjung Gelumpang sekitar 5 hektare, serta Kampung Seumadam sekitar 3 hektare.

Akan tetapi, menurut SHI, hingga saat ini pelepasan lahan yang baru diproses hanya berada di Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, dengan luas 10 hektare.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat upaya pemerintah menyediakan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu, SHI meminta persoalan pelepasan lahan di lokasi lainnya turut menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan pemerintah.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan Ikut Disoroti

SHI juga mengangkat persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan PT Semadam. Perusahaan tersebut disebut telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan tanpa menerapkan kaidah konservasi lingkungan.

Pembukaan lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 25 hektare dan disebut berlangsung di Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak.

Menurut SHI, aktivitas tersebut diduga berkontribusi terhadap meningkatnya sedimentasi, risiko banjir, serta kerusakan jalan dan fasilitas umum di kawasan permukiman masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, SHI meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen administratif perpanjangan HGU, tetapi juga melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi lingkungan dan dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat.

SHI Minta Proses Perpanjangan HGU Dihentikan Sementara

Dalam suratnya, SHI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 juncto Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan tersebut, perpanjangan HGU hanya dapat diberikan apabila tanah digunakan sesuai peruntukannya, seluruh persyaratan pemberian hak dipenuhi, serta pemanfaatannya tidak merugikan kepentingan umum.

SHI menilai PT Semadam belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan HGU. Penilaian itu didasarkan pada dugaan belum terlaksananya kewajiban kemitraan, terabaikannya fungsi sosial tanah, serta adanya persoalan lingkungan yang perlu ditelusuri.

Sebagai tindak lanjut, SHI meminta Menteri ATR/Kepala BPN membekukan dan menghentikan sementara proses administrasi perpanjangan maupun pembaruan HGU PT Semadam.

SHI juga mendesak pembentukan tim audit khusus serta pelaksanaan investigasi lapangan secara independen. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memverifikasi realisasi penyediaan lahan kemitraan, kondisi lingkungan di sekitar wilayah perusahaan, dan proses pelepasan lahan yang diperlukan untuk pembangunan hunian tetap.

Lebih lanjut, SHI meminta pemerintah menolak permohonan perpanjangan HGU PT Semadam dan mencabut hak guna usaha perusahaan tersebut. Organisasi itu juga mendorong agar tanah dikembalikan dan didistribusikan kepada masyarakat terdampak bencana serta warga sekitar sesuai kebutuhan.

SHI berharap Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti permohonan tersebut agar proses perpanjangan HGU berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat Aceh Tamiang.

 

dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *