Home / Hukum - Kriminal / Wakil Bupati Bogor Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Pemanggilan Ulang Dijadwalkan 29 Oktober

Wakil Bupati Bogor Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Pemanggilan Ulang Dijadwalkan 29 Oktober

majalahsuaraforum.com – Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026). Penyidik KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ade sebagai saksi pada Kamis (29/10/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Wakil Bupati Bogor tersebut. Menurutnya, pihak Ade telah menyampaikan informasi bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan.

“Untuk saksi Sdr. ADR Wakil Bupati Bogor, confirm tidak hadir,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Meski telah mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan Ade Ruhandi tidak menghadiri pemeriksaan. Budi hanya memastikan bahwa penyidik akan kembali memanggilnya pada Kamis mendatang.

Pemeriksaan terhadap Jaro Ade berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bogor. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Empat saksi lain yang turut dipanggil pada Selasa meliputi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika; Inspektur Daerah Kabupaten Bogor sekaligus mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) periode 2022–2025, Arif Rahman; staf Bappenda yang menjabat Bendahara Pengeluaran, Sesilia Windy; serta ajudan Bupati Bogor atau aide-de-camp (ADC), Gilang Windu.

Keterangan dari para saksi tersebut dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah maupun proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten.

Hingga saat ini, penyidikan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Dengan dijadwalkannya ulang pemeriksaan terhadap Ade Ruhandi, penyidik KPK diharapkan dapat melanjutkan pengumpulan keterangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *