majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah dari seorang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor bernama Oma. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Oma diketahui menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Uang tersebut disita ketika penyidik memeriksa Oma sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang yang disita diduga berasal dari praktik pungutan liar.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh saksi OM (Oma), senilai jutaan rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/10/2026).
Selain Oma, penyidik turut meminta keterangan dari dua saksi lainnya, yakni pengacara Marsellinus Ado Wawo dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani. Sementara itu, Eko Yufri Krismawan N. yang bekerja di sektor swasta tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga jadwal pemeriksaannya akan diatur kembali.
Budi menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menelusuri proses permohonan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon serta dugaan permintaan uang yang melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC (Summarecon) dan kaitannya dengan permintaan uang dari kepala kantor (pertanahan) Bogor,” tandas Budi.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya adalah Lampri, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui seorang perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, membuka blokir lahan dan memecah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon.
Selain dugaan suap terkait pengurusan sertifikat, penyidik juga menelusuri penerimaan uang yang diduga berhubungan dengan pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pelayanan administrasi pertanahan.
KPK Telusuri Aliran Uang dalam Pengurusan Pertanahan
Penyidikan juga mencakup dugaan pemberian uang untuk pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin diduga meneruskan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugianto.
Selain itu, penyidik menduga Lampri bersama ARF menerima uang sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
KPK juga menelusuri transaksi tunai senilai Rp10 miliar pada 7 September 2026 melalui mutasi rekening Arif Sugianto. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Uang tersebut dilaporkan disimpan di dalam koper dan kardus.
Menurut dugaan penyidik, Arif Sugianto berperan mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry, yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Nusron Wahid. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di kantor pertanahan kabupaten/kota, kantor wilayah BPN, hingga Kementerian ATR/BPN, sebelum diserahkan kepada Fahd El Fouz Arafiq.
Penyitaan uang dari Oma menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan praktik pungutan liar serta aliran dana yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik masih menelusuri keterangan para saksi dan hubungan antara sejumlah transaksi dengan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor serta gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
octa.










