majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia dan Malaysia membahas sejumlah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Agenda pembahasan mencakup rencana kenaikan upah minimum bulanan di Malaysia menjadi RM 2.000, perubahan batas usia calon pekerja migran, hingga pembaruan kerja sama penempatan dan pelindungan tenaga kerja.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan bilateral antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri Ramanan Ramakrishnan di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Indonesia mendorong agar pemenuhan hak dan peningkatan penghasilan pekerja migran, khususnya yang bekerja di sektor domestik, menjadi perhatian utama kedua negara.
Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan dan kesejahteraan yang layak selama bekerja di luar negeri.
“Peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja domestik, menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam komunikasi dengan Pemerintah Malaysia, kami turut mendorong agar aspek pengupahan dan pemenuhan hak-hak pekerja mendapat perhatian. Kami berharap koordinasi yang terus dibangun antara kedua negara dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia,” ujar Mukhtarudin.
Malaysia Bahas Rencana Kenaikan Upah Minimum
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah rencana Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum bulanan dari RM 1.700 menjadi RM 2.000 melalui Anggaran Belanjawan 2027.
Rencana kenaikan itu menjadi bagian dari pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, termasuk pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Penerapannya tetap akan mengikuti cakupan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah setempat.
Indonesia berharap komunikasi bilateral dapat mendorong pemenuhan hak pekerja secara lebih baik, terutama terkait pengupahan dan kondisi kerja bagi PMI di sektor domestik.
Batas Usia Calon Pekerja Migran Diusulkan Menjadi 45 Tahun
Selain masalah upah, kedua negara turut membicarakan usulan peningkatan batas maksimal usia Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dapat bekerja di Malaysia, dari sebelumnya 40 tahun menjadi 45 tahun.
Perubahan tersebut berpotensi membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia berusia di atas 40 tahun. Namun, calon pekerja tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur penempatan yang berlaku.
Mukhtarudin menyambut baik usulan perubahan batas usia tersebut karena dinilai dapat memberikan peluang tambahan bagi calon pekerja migran Indonesia.
“Untuk usia, kami menyambut baik adanya penambahan batas usia sampai 45 tahun. Artinya, pekerja kita yang usianya di atas 40 tahun masih memiliki kesempatan untuk bekerja di Malaysia,” ujar Mukhtarudin.
Pembaruan MoU Ditargetkan Rampung pada 2026
Pertemuan Indonesia dan Malaysia juga membahas percepatan pembaruan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Kesepakatan sebelumnya ditandatangani pada 2004 dan ditargetkan diperbarui pada 2026, sebelum masa berlakunya berakhir pada awal 2027.
Mukhtarudin menekankan pentingnya mempercepat pembahasan teknis agar seluruh hal yang masih perlu disepakati dapat segera diselesaikan.
“Targetnya kita selesaikan pada 2026. Karena itu, pembahasan teknis harus dipercepat agar seluruh substansi yang masih perlu dibicarakan dapat segera dituntaskan,” kata Mukhtarudin.
Pembaruan kesepakatan tersebut diharapkan memperkuat landasan kerja sama kedua negara dalam mengatur penempatan tenaga kerja sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak pekerja migran.
Jaminan Sosial dan Digitalisasi Layanan Jadi Perhatian
Penguatan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia di Malaysia juga menjadi salah satu pokok pembahasan. Kedua pihak menyoroti perlindungan melalui Pertubuhan Keselamatan Sosial (Perkeso) atau Social Security Organisation (Socso).
Pembahasan mencakup perlindungan selama 24 jam serta jaminan yang berkaitan dengan perjalanan menuju dan dari tempat kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Indonesia dan Malaysia turut membicarakan pengembangan layanan berbasis digital untuk mendukung proses penempatan dan pengawasan pekerja migran.
Malaysia telah menggunakan sistem Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS), sedangkan Indonesia terus mengembangkan layanan digital terpadu. Pemanfaatan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempermudah proses administrasi, dan memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja.
Biaya Perekrutan dan Mekanisme Penempatan Dibahas
Pembahasan bilateral juga mencakup pemenuhan hak cuti, struktur biaya perekrutan, serta mekanisme penempatan pekerja melalui skema antarpemerintah atau Government to Government (G2G) maupun jalur swasta.
Penyelarasan berbagai ketentuan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses perekrutan dan penempatan berlangsung sesuai prosedur yang berlaku di kedua negara.
Melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, Indonesia dan Malaysia berupaya memperkuat kerja sama ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Pembahasan mengenai upah minimum, batas usia calon pekerja, jaminan sosial, dan pembaruan MoU menjadi bagian dari upaya kedua negara untuk menciptakan mekanisme penempatan tenaga kerja yang lebih terarah serta memastikan hak-hak PMI mendapat perhatian selama bekerja di Malaysia.
red.










