majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari dana yang belum digunakan hingga 8 Oktober 2026. Pemerintah juga meminta penundaan pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas, serta renovasi gedung dan kantor yang belum direalisasikan pada sisa tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat efisiensi belanja negara agar anggaran dapat digunakan secara lebih terarah dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menjelaskan bahwa kebijakan penghematan ini bukan langkah baru. Menurutnya, pemerintah telah menjalankan upaya penajaman belanja sejak awal tahun anggaran 2026.
“Prinsipnya bahwa kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang tahun anggaran 2026 ini, terutama melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-89 pada Februari 2026,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Sudarto menegaskan, kementerian dan lembaga perlu memusatkan penggunaan anggaran pada program-program yang telah direncanakan serta memastikan target pembangunan dapat tercapai.
“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.
Pemangkasan Berlaku untuk Sisa Anggaran Perjalanan Dinas
Ketentuan penghematan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat itu, Suahasil menetapkan penghematan perjalanan dinas sebesar 30 persen dari anggaran yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemangkasan tidak berlaku terhadap seluruh anggaran perjalanan dinas selama 2026, melainkan hanya terhadap sisa anggaran yang belum digunakan sesuai ketentuan tersebut.
Untuk melaksanakan kebijakan ini, kementerian dan lembaga diminta memaksimalkan rapat secara daring, membatasi perjalanan dinas yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah dan frekuensi perjalanan.
Meski demikian, pembatasan tetap harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan dan program prioritas agar tidak menghambat kegiatan yang penting.
Pengadaan Kendaraan dan Renovasi Kantor Ditunda
Selain membatasi perjalanan dinas, Kementerian Keuangan juga menginstruksikan penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur negara.
Pengeluaran yang menjadi sasaran penundaan meliputi pembelian kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor pemerintah.
Penundaan tersebut berlaku untuk belanja di luar gaji dan layanan dasar yang hingga 8 Oktober 2026 belum melalui proses pembelian, perikatan, ataupun penandatanganan kontrak. Pelaksanaannya tetap mengikuti pengecualian dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan pengeluaran yang belum memiliki komitmen pelaksanaan sehingga anggaran pemerintah dapat dialihkan sesuai kebutuhan yang lebih mendesak.
Dana Hasil Penghematan Diblokir dalam DIPA
Anggaran yang berhasil dihemat dari perjalanan dinas dan belanja pendukung aparatur harus diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pemblokiran dilakukan melalui mekanisme automatic adjustment dengan mencantumkan kode 9 pada Halaman IV DIPA.
Suahasil menegaskan bahwa seluruh proses penghematan harus tetap mengutamakan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Seluruh upaya pelaksanaan langkah strategis belanja di atas harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tulis Suahasil dalam surat tersebut, Kamis (8/10/2026).
Pemerintah juga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab memastikan target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai hingga akhir tahun.
Kementerian dan Lembaga Diminta Ajukan Revisi Anggaran
Suahasil meminta seluruh kementerian dan lembaga menyampaikan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.
Proses revisi tersebut harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Selain itu, Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga yang menangani Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk mempercepat penyampaian rekomendasi penyaluran anggaran.
Kelengkapan dokumen juga harus dipastikan, disertai koordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penyaluran dana tidak mengalami hambatan menjelang akhir tahun anggaran.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga efisiensi belanja negara sekaligus memastikan anggaran tetap mendukung program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat.
lan.










