Home / Ekonomi / Pemerintah Targetkan DIM RUU Migas Selesai 22 Oktober 2026

Pemerintah Targetkan DIM RUU Migas Selesai 22 Oktober 2026

foto istimewa

majalahsuaraforum.com– Pemerintah terus mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan dokumen tersebut rampung dan dapat disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penyusunan DIM saat ini dilakukan secara intensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk mengikuti pembahasan RUU Migas bersama DPR.

“Kami targetnya tanggal 22 Oktober, ini sudah bisa disampaikan oleh pemerintah kepada Presiden untuk DIM. Jadi ya kita lagi mengejar waktu konsolidasi antarkementerian/lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/10/2026).

Pembahasan RUU Migas Diharapkan Rampung Tahun Ini

Yuliot juga berharap seluruh proses pembahasan RUU Migas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat berjalan tanpa hambatan dan diselesaikan pada tahun 2026.

Pemerintah menargetkan regulasi baru tersebut dapat segera disahkan dan diundangkan sebelum pergantian tahun. Dengan begitu, pembaruan aturan di sektor minyak dan gas bumi dapat memiliki landasan hukum yang baru.

Dalam prosesnya, Kementerian ESDM bersama instansi pemerintah lainnya akan mengikuti mekanisme pembahasan yang berlaku di parlemen. Penyusunan DIM akan disesuaikan dengan tahapan pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPR.

“Jadi nanti kan ada pembahasan, ini apakah panja baleg di DPR, ya kita mengikuti proses karena ini kan merupakan RUU Inisiatif DPR. Jadi kan disampaikan ke pemerintah, pemerintah menyiapkan DIM, nanti ada mekanisme pembahasan, nanti menyesuaikan,” ujarnya.

Meski tahapan pembahasan masih harus mengikuti mekanisme di DPR, pemerintah berharap prosesnya tidak berlangsung terlalu lama.

“Ya kita mengharapkan, ini mudah-mudahan tahun ini bisa diselesaikan,” kata Yuliot.

Revisi UU Migas Tertunda Lebih dari Satu Dekade

Percepatan penyusunan DIM menjadi bagian penting dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Revisi aturan tersebut diketahui telah tertunda selama lebih dari satu dekade dan beberapa kali masuk serta keluar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Dorongan untuk memperbarui regulasi sektor migas semakin kuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Setelah BP Migas dibubarkan, pemerintah kemudian membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

Kelembagaan Hulu Migas Jadi Salah Satu Sorotan

Salah satu persoalan yang selama ini menjadi pembahasan dalam revisi UU Migas adalah mengenai bentuk kelembagaan pengelola sektor hulu migas di masa mendatang.

Salah satu wacana yang muncul adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Lembaga tersebut dirancang memiliki fungsi bisnis sekaligus menjalankan tata kelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Pembaruan undang-undang juga dinilai penting bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang.

Selain kepastian hukum, regulasi baru diharapkan dapat memperbaiki daya tarik fiskal bagi investasi sektor migas nasional sekaligus menghadapi penurunan alami produksi minyak bumi dalam negeri.

Karena itu, pemerintah kini mendorong penyelesaian DIM sebagai salah satu tahapan penting agar pembahasan RUU Migas bersama DPR dapat segera berjalan dan ditargetkan selesai pada 2026.

 

lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh