majalahsuaraforum.com – Pemerintah terus melakukan pembenahan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Evaluasi dilakukan mulai dari kualitas layanan hingga mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, reformasi dalam pelaksanaan program MBG masih terus berjalan. Salah satu fokus pembenahan adalah memastikan setiap dapur SPPG memenuhi standar sanitasi yang telah ditetapkan.
“Program MBG ini terus melakukan reform. Dapur yang sanitasinya kurang baik, ditutup. Jadi harus ada sertifikasinya (sistem sanitasinya),” ungkap Wamenkeu Juda di Rancamaya Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (4/10/2026).
Menurut Juda, pemerintah tidak hanya memperbaiki aspek sanitasi dapur SPPG. Skema pemberian insentif juga diubah agar lebih sesuai dengan jumlah porsi makanan yang disiapkan dan dibagikan kepada penerima manfaat.
Insentif SPPG Diubah Menjadi Rp2.000 per Porsi
Juda menjelaskan, pemerintah kini mengubah mekanisme insentif bagi SPPG dari sebelumnya diberikan dengan nilai tetap menjadi berdasarkan jumlah porsi makanan.
Sebelumnya, masing-masing SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta setiap hari. Dalam skema baru, insentif ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.
“Penyesuaian dari Rp6 juta, menjadi Rp2.000 per porsi, saya kira ini MBG terus melakukan reformasi,” jelasnya.
Perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Pemerintah ingin agar besaran insentif yang diterima SPPG sebanding dengan jumlah porsi makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat.
Juda menilai pemberian insentif dengan nominal yang sama kepada seluruh SPPG tidak lagi sesuai apabila kapasitas produksi masing-masing dapur berbeda.
“Ya masa, SPPG yang bikin 500 porsi sama dengan yang 3.000 (porsi), insentifnya. Kan, mestinya tidak begitu. Ini yang terus dilakukan upaya-upaya perbaikan,” katanya.
Kualitas dan Sanitasi Dapur Ikut Dievaluasi
Selain sistem insentif, pemerintah juga mengevaluasi kualitas pelayanan yang diberikan oleh SPPG. Kondisi dapur menjadi salah satu bagian yang diperiksa, terutama berkaitan dengan pemenuhan standar sanitasi.
Juda mengatakan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari proses reformasi yang dilakukan pemerintah untuk memastikan program MBG berjalan lebih baik.
Evaluasi saat ini mencakup kualitas layanan SPPG, mekanisme pembayaran, serta sistem pemberian insentif kepada dapur yang menjalankan program MBG.
“Ini terus dilakukan upaya-upaya perbaikan, upaya reformasi dari BGN. Saya kira kita bergerak ke arah yang benar, semakin terus perbaikan-perbaikan,” tutur Juda.
Insentif Disesuaikan dengan Jumlah Porsi
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono juga menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan pemberian insentif SPPG secara proporsional. Besarannya disesuaikan dengan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Kebijakan tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang memberikan insentif dengan nilai sama kepada setiap SPPG, yakni Rp6 juta per hari. Besaran itu tidak berubah meskipun jumlah makanan yang diproduksi dan dibagikan masing-masing SPPG berbeda.
“Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono.
Sudaryono menerangkan, insentif Rp2.000 per porsi tersebut berasal dari total alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat.
Dari total anggaran tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, sedangkan Rp2.000 diberikan sebagai insentif bagi SPPG.
Aturan mengenai skema baru tersebut mulai diberlakukan pada 5 Oktober 2026.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih proporsional sekaligus meningkatkan standar pelayanan dan kualitas dapur SPPG di berbagai daerah.
dw.










