majalahsuaraforum.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Tidak hanya Febrie, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut juga akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama. Keduanya yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang pertama ketiga terdakwa akan memasuki agenda pembacaan surat dakwaan.
“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (7/10/2026),” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Perkara Berawal dari Pelimpahan Tiga Kasus
Perkara yang menjerat Febrie bermula setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri.
Tiga perkara tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Kemudian, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang disebut diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik.
Perkara lainnya adalah dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik keempat untuk menyelidiki dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya merupakan korupsi.
Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara sekaligus barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas dengan berat mencapai 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai ratusan miliar rupiah.
Penyidik Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan
Dalam proses penyidikan kasus TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan terhadap puluhan aset berupa tanah dan bangunan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan bahwa sebanyak 38 objek tanah dan/atau bangunan telah disita oleh penyidik.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi menyebut total nilai puluhan aset tersebut diperkirakan mencapai Rp 846 miliar. Meski demikian, ia tidak menjelaskan siapa saja yang tercatat sebagai pemilik dari tanah dan bangunan yang telah disita tersebut.
Saham dan Dokumen Turut Diamankan
Selain menyita aset berupa tanah dan bangunan, penyidik juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing.
Barang bukti valuta asing tersebut sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Tim penyidik juga menerima sejumlah dokumen yang sebelumnya berasal dari kedua institusi tersebut.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” tuturnya.
Dengan dijadwalkannya sidang perdana pada 7 Oktober 2026, perkara Febrie Adriansyah bersama dua terdakwa lainnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Octa.










