majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi III DPR RI menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis. Persetujuan Komisi III DPR RI kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan keputusan tingkat lembaga.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan persetujuan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto telah memperoleh dukungan dari seluruh fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Habiburokhman menyatakan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI telah rampung. Hasil keputusan itu selanjutnya akan diteruskan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai permohonan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri. Surat tersebut menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk melakukan proses fit and proper test terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat.
Setelah keputusan Komisi III DPR RI disepakati, DPR RI kemudian menggelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan atas pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebelum pengambilan keputusan, hasil uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan Komisi III DPR RI terlebih dahulu dibacakan dalam rapat paripurna. Dari hasil tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto untuk menduduki jabatan Kapolri sekaligus memberhentikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.
Setelah pembacaan hasil keputusan Komisi III, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna terkait pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” ujar anggota dewan.
Hil.











