majalahsuaraforum.com-Polda Metro Jaya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo. Kepolisian memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional serta berkomitmen memenuhi kebutuhan keluarga korban terhadap informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyidikan untuk mengungkap fakta mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada dua Laporan Polisi, yakni LP/B/351/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 7 Agustus 2026 dan LP/B/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 8 Agustus 2026.
“Almarhum Sutrimo ditemukan meninggal dunia di Klinik Mordent, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Jenazah kemudian sempat dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring sebelum akhirnya dibawa ke Banyumas, Jawa Tengah, untuk dimakamkan pada malam harinya,” ujar AKBP Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasubbid Penmas Polda Metro AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Dewa mengatakan, dalam rangkaian penyidikan tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 38 orang saksi.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak, mulai dari petugas ambulans, dokter dan tenaga kesehatan, petugas rumah sakit, warga atau saksi di sekitar lokasi kejadian, keluarga korban, pelapor, hingga pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saksi-saksi tersebut mencakup petugas ambulans, dokter dan tenaga kesehatan, petugas rumah sakit, saksi di sekitar lokasi kejadian, pihak keluarga, pelapor, serta saksi terkait lainnya,” katanya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sejumlah titik. Langkah tersebut dilakukan untuk menyusun kembali rangkaian perjalanan Sutrimo sebelum meninggal dunia.
Berdasarkan analisis terhadap rekaman CCTV pada dini hari 23 Juli 2026, korban terpantau berboncengan menggunakan sepeda motor sejak pukul 01.24 WIB hingga 03.11 WIB.
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat keluar dari kawasan Jalan Radio 1. Kendaraan yang ditumpangi kemudian berputar balik di kawasan perempatan Radio Dalam dan sempat berhenti untuk makan di sebuah warung pecel lele yang berada di kawasan Jalan Radio Dalam Raya.
Setelah pukul 03.11 WIB, korban terpantau melanjutkan perjalanan melewati Jalan KH Ahmad Dahlan, Kebayoran Baru. Perjalanan tersebut kemudian berakhir ketika korban berhenti di depan lokasi kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, sebuah ambulans terlihat membawa korban menuju Rumah Sakit Muhammadiyah. Pada saat dibawa menggunakan ambulans tersebut, korban diketahui sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen yang dianggap penting untuk membantu mengungkap perkara. Barang bukti tersebut antara lain telepon seluler serta dokumen rekam medis dari rumah sakit.
Lakukan Ekshumasi dan Autopsi
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah ekshumasi atau penggalian kembali jenazah Sutrimo. Proses tersebut dilanjutkan dengan autopsi yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Banyumas, Jawa Tengah.
Ekshumasi dan autopsi melibatkan tim gabungan yang terdiri dari dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI), unsur perguruan tinggi, Pusdokkes Polri, Puslabfor Polri, serta Biddokkes Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan melalui sejumlah pengujian laboratorium untuk mendapatkan gambaran medis-forensik mengenai kondisi korban.
Untuk pemeriksaan toksikologi, Puslabfor Polri memeriksa 26 sampel dan spesimen. Bahan yang diperiksa mencakup sampel organ tubuh korban serta tanah yang berada di sekitar area pemakaman.
Sementara itu, pemeriksaan patologi anatomi dilakukan terhadap 15 sampel jaringan tubuh korban.
Polda Metro Jaya menyatakan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan medis dan forensik akan disampaikan oleh tim ahli sesuai dengan bidang keahliannya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar memberikan kesempatan kepada penyidik serta tim medis untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyampaikan perkembangan resmi perkara berdasarkan fakta yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Dalam penyampaian informasi tersebut, polisi juga akan tetap memperhatikan aspek privasi dan menghormati keluarga almarhum Sutrimo.(hil)
Polda Metro Jaya Paparkan Penyidikan Kematian Sutrimo, 38 Saksi Telah Diperiksa











