Home / Hukum - Kriminal / Kasus Penguasaan 32 Ribu Hektare Hutan Lampung, Kejagung Periksa Dua Saksi

Kasus Penguasaan 32 Ribu Hektare Hutan Lampung, Kejagung Periksa Dua Saksi

majalahsuaraforum.com — Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami perkara dugaan korupsi terkait penguasaan kawasan hutan di Lampung.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa dua orang saksi dari lingkungan pengelola kawasan hutan pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemanfaatan kawasan hutan produksi milik negara oleh PT PSMI.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial NAH dari Perum Perhutani dan WMR yang berasal dari PT Inhutani V Wilayah Lampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (28/9/2026).

Dugaan Penguasaan Puluhan Ribu Hektare Perkara tersebut berkaitan dengan kawasan hutan produksi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan luas mencapai 55.157 hektare.

Kawasan tersebut sebelumnya dikelola PT Inhutani V berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga melakukan penguasaan secara sepihak terhadap sebagian kawasan tersebut. Luas lahan yang diduga dikuasai mencapai sekitar 32.375 hektare.

Areal hutan tersebut kemudian dimanfaatkan menjadi perkebunan tebu dalam skala besar.

Dalam prosesnya, muncul upaya untuk membangun dasar kemitraan antara PT PSMI dan PT Inhutani V Persero. Direksi kedua perusahaan kemudian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kemitraan pada 2013.

Namun, dalam MoU tersebut terdapat ketentuan yang membuat perjanjian berlaku surut hingga 2007.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyatakan pemberlakuan surut tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007,” tegas Saiful.

Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Triliun Selain mendalami dugaan penguasaan kawasan hutan, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Salah satu barang bukti yang disita berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp1 triliun. Uang tersebut kini ditempatkan pada rekening penampungan pemerintah milik Kejaksaan Agung di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saiful menjelaskan bahwa jumlah uang yang sebelumnya ditampilkan kepada awak media belum menggambarkan keseluruhan uang tunai yang berhasil diamankan oleh penyidik.

“Kami tidak menampilkan seluruhnya saat rilis karena mempertimbangkan keterbatasan tempat dan faktor keamanan,” terang Saiful.

Penyidik Jampidsus masih melanjutkan proses pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara penguasaan kawasan hutan tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus menelusuri kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Kejagung juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara independen, profesional, dan akuntabel, termasuk dengan upaya mengembalikan kerugian negara yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh