Home / TNI/Polri / Pedagang Kaca Bambang Setiawan Tewas dalam Kericuhan Pejompongan, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Pedagang Kaca Bambang Setiawan Tewas dalam Kericuhan Pejompongan, Polisi Tangkap 3 Tersangka

majalahsuaraforum.com — Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan pedagang kaca Bambang Setiawan (BS) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pejompongan saat kericuhan pada 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).

Ketiganya diamankan polisi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 11 September 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, ahli, dan alat bukti, kami telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Polisi Periksa 16 Saksi Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 16 orang saksi. Selain itu, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan terhadap Bambang.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, delapan bongkahan batu, serta satu flashdisk yang berisi rekaman video.

Penyidik juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti, polisi melakukan sejumlah langkah untuk memperkuat penyidikan. Salah satunya melalui analisis digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir yang berkaitan dengan kejadian.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sidik jari laten yang ditemukan pada sejumlah barang bukti. Untuk memperjelas rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak, penyidik turut meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Polisi Dalami Dugaan Pendanaan Kerusuhan Kasus kematian Bambang Setiawan tidak hanya berfokus pada dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan terhadap kericuhan yang berlangsung pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya juga menemukan indikasi adanya pihak tertentu yang diduga menyediakan dana serta menggerakkan massa.

Temuan mengenai dugaan pendanaan dan pengerahan massa tersebut kini turut didalami oleh kepolisian. Penyidik berupaya mengungkap pihak-pihak yang berada di balik pengerahan massa dan kemungkinan keterkaitannya dengan kericuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2026.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka dalam perkara penganiayaan, penyidik selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh