Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi dalam Dugaan Korupsi Transfer Pricing

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi dalam Dugaan Korupsi Transfer Pricing

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing dan under-invoicing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas ekspor produk bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menambah daftar pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, yakni BP dan SR, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan penetapan tersebut pada Senin (7/9/2026) di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Dugaan Manipulasi Kode Produk Saiful menjelaskan bahwa sepanjang periode 2008 sampai 2025, PT TPL menjalankan kegiatan ekspor bubur kertas kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd.

Selain kegiatan ekspor tersebut, perusahaan juga melakukan penjualan produk secara lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menduga terdapat praktik melawan hukum berupa under-invoicing. Praktik itu diduga dilakukan dengan mengubah serta memanipulasi HS Code produk dengan mempertimbangkan karakteristik, kegunaan, hingga nilai barang.

Menurut penyidik, perubahan kode produk tersebut menyebabkan jenis produk yang sebenarnya tidak dicantumkan sesuai kondisi sebenarnya.

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” tambah Saiful.

Dokumen Transfer Pricing Diduga Tak Sesuai Dalam transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi, PT TPL seharusnya menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc serta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak.

Dokumen tersebut diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan untuk menilai kewajaran harga transaksi yang dilakukan perusahaan dengan pihak afiliasinya.

Namun, Kejagung menduga dokumen dan laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak dibuat atau dilaporkan sebagaimana mestinya.

Penyidik juga menduga terdapat kerja sama antara pihak perusahaan dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.

“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara,” lanjut dia.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun Kejagung menilai dugaan praktik melawan hukum tersebut berdampak terhadap keuangan negara. Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik memperkirakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi PT Toba Pulp Lestari setidak-tidaknya mencapai Rp2 triliun.

Atas perkara tersebut, PT Toba Pulp Lestari dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Perusahaan disangkakan melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, secara subsidair PT TPL dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing tersebut. Kejagung masih mendalami rangkaian transaksi perusahaan serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh