Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya mengusut lebih mendalam dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo bahkan meminta nama perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang masih dalam proses pendalaman segera disampaikan kepadanya.
Permintaan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan bencana alam yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Tolong diselidiki terus, dan saya minta segera nama-nama korporasi itu, sampai ke saya. Yang delapan maupun yang 18,” tegasnya saat memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan bencana alam yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat tersebut melaporkan bahwa polisi telah menetapkan 138 orang dan delapan korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.
Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari sekitar 200 laporan polisi yang masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
138 Orang Telah Jadi Tersangka Listyo Sigit menjelaskan, dari 138 tersangka perorangan yang telah diamankan, 119 orang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Sementara 19 tersangka lainnya diproses karena dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya karhutla.
“Ada 138 tersangka yang kami amankan,” kata Listyo.
Selain menangani tersangka perorangan, Polri juga telah memproses perkara yang melibatkan delapan korporasi. Namun, penyidikan terhadap perusahaan tidak berhenti pada delapan korporasi tersebut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya. Selain itu, terdapat 42 perusahaan yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan ataupun pencabutan izin yang turut diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur pidana.
“Kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana,” ucap Listyo.
Listyo menegaskan jumlah tersangka dalam perkara karhutla masih dapat bertambah. Penambahan tersebut dimungkinkan karena proses penelusuran dan penegakan hukum masih berlangsung di lapangan.
Polri juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla, baik individu maupun perusahaan.
Prabowo Minta Korporasi Diusut Sampai Tuntas Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku pembakaran di lapangan. Dugaan keterlibatan perusahaan juga harus ditelusuri secara menyeluruh.
Presiden meminta kepolisian mengusut dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan individu maupun korporasi hingga tuntas.
Prabowo juga menginstruksikan Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan penilaian dan pendalaman terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus pembakaran hutan dan lahan.
Menurut Prabowo, apabila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah berupa pencabutan seluruh izin usaha yang dimiliki perusahaan tersebut.
Tindakan tersebut bahkan dapat mencakup pencabutan hak guna usaha (HGU) apabila perusahaan terbukti terlibat dalam tindak pidana karhutla.
“Kalau perlu kita segera cabut semua semua izin-izinnya, HGU, dan sebagainya. Ini sudah kelewatan, saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegas Prabowo.
Prabowo menilai penelusuran terhadap kepemilikan perusahaan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Pemerintah ingin memastikan proses hukum tidak hanya menyasar pihak yang melakukan aktivitas di lapangan, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang memiliki tanggung jawab di balik operasional korporasi.
Dengan pengusutan tersebut, pemerintah berharap penanganan kasus karhutla dapat dilakukan secara menyeluruh dan memberikan efek penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Octa.











