majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan mekanisme untuk menagih tunggakan pajak yang berada di luar negeri mulai 2027.
Upaya tersebut akan dilakukan dengan memperkuat kerja sama perpajakan dengan negara lain, baik melalui hubungan bilateral maupun forum multilateral. Kerja sama itu mencakup proses penagihan hingga dukungan dalam penegakan hukum perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan koordinasi antarnegara menjadi salah satu langkah penting untuk mengejar kewajiban pajak yang berada di yurisdiksi asing.
“Implementasi penagihan tunggakan pajak global, ini dalam kerangka hubungan bilateral maupun multilateral, ada mutual assistance in legal matters dan juga mutual assistance in tax collection,” kata Bimo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Bimo belum mengungkapkan secara detail jumlah wajib pajak yang berada di luar negeri dan akan menjadi sasaran penagihan pada 2027. Namun, penagihan tunggakan pajak global menjadi salah satu strategi DJP untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun mendatang.
Perkuat Teknologi dan Penegakan Hukum Selain mengejar tunggakan pajak lintas negara, DJP juga menyiapkan sejumlah agenda lain untuk memperkuat pengelolaan penerimaan negara.
DJP berencana mengembangkan infrastruktur berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Pengembangan tersebut akan berjalan bersama sistem penanganan tindak pidana perpajakan atau tax crime handling system.
DJP juga menyiapkan asset recovery management system yang ditujukan untuk mendukung pengelolaan pemulihan aset.
Pada saat yang sama, kerja sama antarnegara dalam bidang penegakan hukum perpajakan akan diperkuat. Pertukaran informasi mengenai transaksi keuangan dan kepemilikan aset kripto lintas negara juga menjadi bagian dari agenda DJP.
“Selanjutnya, pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, piloting program penjaminan kepatuhan pajak, cooperative compliance mechanism, kemudian implementasi dan evaluasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital,” ujar Bimo.
Melalui berbagai langkah tersebut, DJP tidak hanya menargetkan peningkatan penerimaan dari penagihan tunggakan, tetapi juga ingin memperkuat sistem pengawasan terhadap wajib pajak yang melakukan aktivitas ekonomi lintas batas negara.
Anggaran DJP 2027 Diusulkan Rp6,27 Triliun Untuk mendukung pelaksanaan berbagai program tersebut, DJP mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Dari total anggaran tersebut, Rp1,2 triliun dialokasikan untuk Program Pengelolaan Penerimaan Negara. Sementara itu, sebesar Rp5,06 triliun disiapkan untuk Program Dukungan Manajemen.
Besaran anggaran yang diusulkan untuk 2027 tersebut mengalami peningkatan dibandingkan pagu DJP pada 2026 yang tercatat sebesar Rp5,63 triliun.
Tambahan anggaran tersebut akan mendukung pelaksanaan berbagai agenda DJP, termasuk penagihan pajak lintas negara, pengembangan teknologi berbasis AI, penguatan penanganan tindak pidana perpajakan, serta sistem pemulihan aset.
DJP berharap peningkatan kerja sama perpajakan internasional yang disertai pengembangan teknologi dan sistem pemulihan aset dapat membuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak semakin efektif.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum perpajakan sekaligus meningkatkan potensi penerimaan negara, termasuk dari kewajiban pajak yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Lan.











