Home / Hiburan / Nikita Mirzani Buka Opsi Jalur Hukum soal Utang Rp200 Juta Giorgio

Nikita Mirzani Buka Opsi Jalur Hukum soal Utang Rp200 Juta Giorgio

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Persoalan dugaan utang senilai Rp200 juta antara Nikita Mirzani dan Giorgio Antonio, kekasih Sarwendah, masih belum menemui penyelesaian. Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifudin, menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Andi menjelaskan, sebagai pihak yang disebut memiliki piutang, Nikita Mirzani mempunyai hak untuk menempuh langkah hukum apabila kewajiban tersebut tidak juga diselesaikan. Kendati demikian, untuk saat ini pihaknya masih berharap Giorgio Antonio memenuhi kewajibannya tanpa perlu berlanjut ke proses hukum.

“Kalau ditanya apakah Nikita Mirzani kita nanti akan mengambil langkah hukum? Ya bisa saja, karena itu adalah hak,” tegas kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin dikutip dari channel Intens Investigasi, Jumat (4/9/2026).

Utang Rp200 Juta Tetap Menjadi Hak Nikita Andi menegaskan besaran nominal yang dipermasalahkan bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban. Menurut dia, berapa pun jumlahnya, uang tersebut tetap merupakan hak Nikita Mirzani sehingga wajar apabila kliennya melakukan penagihan.

“Kalau ditanya itu kan hanya Rp 200 juta, mau berapa pun besarnya itu adalah uang dan itu adalah hak klien kami,” ucapnya.

Ia juga meminta Giorgio Antonio segera menyelesaikan utang yang disebut pernah dipinjam dari Nikita Mirzani. Andi berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan itikad baik.

“Pertama, Anda (Giorgio Antonio) ini kan pernah ditolong, sekarang sudah kaya. Jadi, ya bayar dong utangnya,” jelasnya.

Kuasa Hukum Nilai Pernyataan Nikita Bukan Tanpa Dasar Andi turut memberikan tanggapan mengenai pernyataan Nikita Mirzani yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial oleh adminnya. Ia menilai pernyataan tersebut merupakan bagian dari upaya Nikita untuk memperjuangkan haknya.

Menurut Andi, dirinya meyakini pernyataan yang disampaikan Nikita bukan merupakan informasi palsu. Ia beralasan, Nikita memahami adanya konsekuensi hukum apabila seseorang menyebarkan tuduhan atau fitnah melalui media sosial.

“Nikita itu hanya memperjuangkan haknya saja, dan saya percaya bahwa kalau dikatakan pernyataan Nikita adalah hoaks maka saya meyakini adalah tidak. Kenapa? Karena, Nikita adalah orang yang mengerti bahwa ketika kita menyebarkan suatu fitnah melalui media sosial maka ada undang-undang ITE yang mengaturnya seperti Pasal 27A Undang-Undang ITE,” ujarnya.

Ia pun menilai pernyataan Nikita Mirzani mengenai persoalan dengan Giorgio Antonio memiliki latar belakang peristiwa hukum tertentu. Karena itu, Andi menyebut apa yang disampaikan kliennya bukanlah sesuatu yang muncul tanpa dasar.

“Artinya, bahwa apa yang disampaikan Nikita adalah benar adanya dan peristiwa hukumnya ada,” ungkapnya.

Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, Giorgio Antonio belum memberikan pernyataan terkait dugaan utang sebesar Rp200 juta kepada Nikita Mirzani.

Aan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh