Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Menurut Gus Alex, masing-masing anggota Panja tersebut sempat meminta uang sebesar 3.000 riyal. Padahal, biaya perjalanan dinas mereka ke Arab Saudi telah ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal tersebut disampaikan Gus Alex dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Dalam persidangan, Gus Alex yang berstatus sebagai terdakwa menanyakan hal tersebut kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus Kementerian Agama, Jaja Jaelani, yang hadir sebagai saksi.
“Saudara Saksi ingat 24 orang anggota Panja Komisi VIII (DPR) yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN. Dia dari DIPA DPR. Saudara tahu?” tanya Gus Alex.
“Iya, tahu,” jawab Jaja Jaelani.
Gus Alex kemudian mengungkap bahwa 24 anggota Panja tersebut meminta uang masing-masing sebesar 3.000 riyal. Namun, karena keterbatasan dana, Gus Alex mengaku hanya sanggup memberikan 1.500 riyal kepada setiap anggota.
“Saudara Saksi ingat saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 riyal per orang. Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 riyal. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul bercerita,” kata Jaja Jaelani.
Pertemuan dengan Pimpinan Komisi VIII Dalam persidangan yang sama, Gus Alex turut mengungkap mengenai pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR. Pertemuan itu disebut berawal ketika dirinya bertemu seorang staf komisi bernama Yusuf di sebuah restoran.
Gus Alex kemudian meminta konfirmasi Jaja Jaelani mengenai cerita terkait pertemuan dirinya dengan pimpinan Komisi VIII DPR dan Panja. Dalam pertemuan tersebut, disebut terdapat pembahasan mengenai sejumlah permintaan uang.
“Saudara Saksi ingat saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi pimpinan Komisi VIII DPR dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?” tanya Gus Alex.
“Kalau yang itu saya enggak dengar, Pak,” kata Jaja.
Gus Alex juga menanyakan mengenai permintaan uang untuk membeli oleh-oleh selama perjalanan dinas di Arab Saudi.
“Saudara Saksi ingat saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul,” jawab Jaja.
Gus Alex kemudian memastikan identitas tiga pimpinan Komisi VIII DPR yang disebut dalam ceritanya.
“Saudara Saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wachid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?” tanya Gus Alex.
“Betul,” jawab Jaja.
Janji Membuka Aliran US$400.000 Sehari sebelum persidangan tersebut, Gus Alex juga sempat menyatakan akan mengungkap informasi mengenai dugaan aliran uang sebesar US$400.000 kepada Pansus Haji DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Alex ketika ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). Ia mengatakan akan mengungkap informasi tersebut, termasuk mengenai pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara kuota haji.
“Semua saya akan sampaikan… Pasti,” ujar Gus Alex.
Meski demikian, Gus Alex belum bersedia menjelaskan secara rinci informasi tersebut kepada wartawan. Ia menyatakan hal itu akan terungkap dalam proses persidangan.
“Nanti saja, mungkin nanti saja pada waktu persidangan nanti akan terbuka. Nanti ada nama-nama lain. Ada nama-nama lain,” tegas Gus Alex.
Gus Alex juga belum memastikan apakah uang tersebut diterima Nusron Wahid, yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Pansus Haji DPR. Ia memilih untuk mengungkap informasi tersebut dalam persidangan, termasuk alasan Pansus Haji DPR disebut meminta uang tersebut.
“Kita lihat nanti, kita lihat nanti,” pungkas Gus Alex.
Dugaan Penyerahan US$400.000 Dugaan aliran uang US$400.000 kepada Pansus Haji DPR sebelumnya muncul dalam persidangan Gus Alex dengan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut, pada Rabu (2/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Bahri mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400.000 kepada Pansus Haji DPR.
“Apakah saudara saksi tahu pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar US$ 400.000 itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada Bahri.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Namun, setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.
Gus Alex kemudian kembali meminta penegasan mengenai pihak yang disebut meminta uang tersebut.
“Baru setelah itu saya kasih tahu saudara Zainal Abidin itu meminta. Kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya pak Nusron Wahid. Betul?” tanya Gus Alex.
“Iya,” kata Bahri.
“Oke. Artinya, saudara mengerti ya, mengerti itu atas permintaan saudara Zainal Abidin dan saya minta saudara untuk menyerahkan melalui saudara Erik?” timpal Gus Alex.
“Siap, setelah dikasih tahu,” jelas Bahri.
Bahri dalam kesaksiannya menyebut uang US$400.000 tersebut sebelumnya dititipkan seseorang bernama Asrul kepada Gus Alex.
Asrul yang dimaksud Bahri diduga merupakan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama. Asrul Azis Taba juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Dalam perkembangannya, uang tersebut disebut diserahkan kepada Pansus Haji DPR yang pada saat itu dipimpin oleh Nusron Wahid.
Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Dalam perkara ini, Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.
Perbuatan tersebut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa juga meyakini perkara tersebut membuat Yaqut memperoleh keuntungan sebesar US$271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs saat ini, jumlah tersebut setara sekitar Rp4.833.786.000 atau Rp4,8 miliar.
Menurut jaksa, proses pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jaksa menilai tindakan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Selain itu, jaksa meyakini terdapat sejumlah pihak lain yang turut memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, serta pemberian fee percepatan.
Praktik tersebut disebut berdampak pada keberangkatan jemaah. Sejumlah jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji disebut justru gagal diberangkatkan. Di sisi lain, terdapat jemaah yang dinilai tidak berhak tetapi tetap dapat diberangkatkan.
Octa.











