Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah Telusuri Kabar 8 WNI Masuk Militer Rusia, Yusril Minta Fakta Diverifikasi

Pemerintah Telusuri Kabar 8 WNI Masuk Militer Rusia, Yusril Minta Fakta Diverifikasi

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi terhadap informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah tidak dapat langsung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi dari pihak lain. Berbagai aspek terkait delapan WNI tersebut perlu diperiksa terlebih dahulu.

Verifikasi tersebut mencakup identitas para WNI, status kewarganegaraan, bagaimana proses perekrutan berlangsung, tawaran yang diberikan kepada mereka, hingga bentuk keterlibatan mereka dalam militer Rusia.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

 

Yusril menjelaskan, apabila informasi tersebut nantinya terbukti benar, pemerintah harus melihat persoalan itu dari dua aspek. Pertama berkaitan dengan perlindungan terhadap WNI yang kemungkinan menjadi korban penipuan maupun eksploitasi.

 

Sementara aspek kedua menyangkut konsekuensi hukum bagi WNI yang dengan sadar masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa memperoleh izin dari Presiden Indonesia.

“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.

Ada Aturan soal WNI Masuk Tentara Asing Di sisi lain, Yusril menegaskan Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Salah satu ketentuannya mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Presiden.

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terkonfirmasi. Pemerintah harus terlebih dahulu memperoleh fakta yang telah diverifikasi dan menjalankan seluruh proses berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.

Ia sebelumnya juga menjelaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang tidak otomatis hilang hanya karena terdapat dugaan bahwa orang tersebut bergabung dengan tentara asing.

Menurut Yusril, penerapan ketentuan dalam UU Kewarganegaraan tetap harus melalui mekanisme administratif yang berlaku. Salah satunya berupa Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

FISU Sebut Ada 8 WNI Sebelumnya, FISU menyatakan telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan proses perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.

Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Berdasarkan laporan FISU, para WNI tersebut diduga pada awalnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka disebut juga mendapatkan tawaran pekerjaan non-tempur, peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia dengan lebih cepat, serta sejumlah tunjangan sosial.

FISU menduga pola perekrutan tersebut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga negara asing. Setelah berhasil direkrut, para pekerja tersebut kemudian disebut dapat diarahkan untuk masuk ke dalam dinas militer Rusia.

Pemerintah Indonesia hingga kini masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. Pemerintah juga perlu memastikan kondisi masing-masing WNI sebelum menentukan langkah lebih lanjut, baik dari sisi perlindungan warga negara maupun konsekuensi hukum yang mungkin berlaku.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh