majalahsuaraforum.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan dari Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl. Kasus ini juga mengungkap dugaan penggunaan perangkat vape sebagai salah satu modus baru dalam penyalahgunaan dan peredaran zat tersebut.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari cara baru untuk memasukkan zat adiktif ke Indonesia.
“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Selasa (1/9/2026).
Berawal dari Penyelidikan Aktivitas Kapal Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengembangan informasi serta penyelidikan terhadap aktivitas sejumlah kapal yang diduga berhubungan dengan jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
Salah satu kapal yang masuk dalam penyelidikan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut ketika berada di wilayah perairan Natuna Utara.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan barang dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai 800 kilogram. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut terindikasi mengandung Ketamine HCl.
Barang yang ditemukan berada di bagian buritan kapal. Seluruh barang tersebut dikemas menggunakan 40 karung.
Setelah menemukan barang mencurigakan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengujian laboratorium. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan barang sekaligus menentukan status hukum barang bukti yang telah diamankan.
Kapal MV Ashley Turut Diamankan Pengembangan penyelidikan tidak berhenti pada kapal Fuchangxing I. Petugas kemudian menemukan dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley.
Tim gabungan mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut kemudian dibawa menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam yang berada di kawasan Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas meneliti berbagai aspek, mulai dari dokumen kapal, perangkat komunikasi, catatan perjalanan, hingga sejumlah bagian kapal yang dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyembunyikan narkotika maupun barang bukti lainnya.
Pemeriksaan terhadap Fuchangxing I dan MV Ashley dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara. Penyidik juga mendalami hubungan antara kedua kapal serta pihak-pihak lain yang kemungkinan memiliki keterlibatan dalam aktivitas tersebut.
BNN Temukan 99 Persen Sampel Cairan Vape Positif Narkotika Penemuan 800 kilogram ketamin tersebut menjadi perhatian serius BNN. Lembaga tersebut menilai kasus ini menunjukkan semakin beragamnya cara yang digunakan untuk menyalahgunakan ketamin, termasuk melalui perangkat vape.
Sepanjang 2026, BNN telah melakukan pengujian terhadap 1.434 sampel cairan vape. Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 1.420 sampel atau sekitar 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Hasil pengujian tersebut memperlihatkan bahwa cairan vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu media penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” tutur Suyudi.
Modus penyalahgunaan tersebut juga disebut semakin berkembang. Petugas menemukan ketamin dalam bentuk cair yang dimasukkan ke dalam cartridge vape. Dalam sejumlah temuan, ketamin tersebut bahkan disebut dicampur dengan zat narkotika lainnya.
Kondisi tersebut mendorong BNN untuk memperkuat kebijakan terkait ketamin, termasuk mendorong agar zat tersebut dapat dimasukkan ke dalam penggolongan narkotika berdasarkan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut BNN, penguatan aturan diperlukan agar upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan maupun peredaran gelap ketamin dapat dilakukan dengan instrumen hukum yang lebih kuat.
BNN Dorong Ketamin Segera Masuk Golongan Narkotika BNN secara tegas meminta pemerintah segera memasukkan ketamin ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Menurut Suyudi, celah dalam regulasi terkait ketamin dapat dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika untuk menghindari jerat hukum dan mengelabui aparat penegak hukum.
“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita petugas memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” kata Suyudi lagi.
BNN bersama tim gabungan masih melanjutkan pengembangan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Penyidik berupaya mengungkap jaringan yang berada di balik penyelundupan, menelusuri jalur distribusi barang, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hil.












