majalahsuaraforum.com – Ruben Onsu dan korban dalam perkara dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi berinisial DM akhirnya mencapai kesepakatan damai. Perdamaian kedua pihak ditandai dengan pertemuan yang berlangsung di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ruben Onsu datang bersama kuasa hukumnya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sementara pihak pelapor, Priyatno alias P yang mewakili DM, hadir didampingi pengacaranya, Ahmad Ramzy.
Pertemuan itu juga dihadiri sahabat Ruben, Ivan Gunawan. Setelah proses mediasi dan pembicaraan antara kedua pihak, Ruben menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Saya dapat banyak masukan dan semoga ke depannya bisa lebih bijak lagi,” kata Ruben.
Ruben menegaskan sejak awal dirinya tidak memiliki keinginan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pihak yang menjadi korban. Sebagai bentuk penyelesaian persoalan tersebut, ia bahkan berencana menjual sejumlah aset untuk melunasi dana Rp3,5 miliar yang sebelumnya dipinjam dari DM.
“Tapi dalam perjalanannya, ternyata ada keperluan lain yang harus segera diselesaikan. Akhirnya Bang Jhon turun tangan. Sebelum aset saya ada yang beli, beliau ‘nalangan’ dulu,” tuturnya.
Korban Sambut Kesepakatan Damai Pihak pelapor menyambut baik upaya perdamaian yang dilakukan Ruben Onsu. Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, mengatakan penyelesaian secara kekeluargaan memang menjadi harapan pihaknya sejak awal, bahkan sebelum laporan polisi dibuat.
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Agustus 2025.
“Alhamdulillah, hari ini terjadi perdamaian. Memang dari awal ini yang kami harapkan. Terima kasih juga kepada awak media yang sudah memberikan waktu kepada kami,” ujar sang pengacara menambahkan.
Dengan tercapainya kesepakatan antara Ruben dan pihak DM, Ahmad Ramzy memastikan pihak korban akan mengambil langkah untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya membuat Ruben Onsu berstatus sebagai tersangka.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Pencabutan laporan menjadi tindak lanjut dari kesepakatan damai yang telah dicapai oleh kedua pihak.
Aan.











