Home / Ekonomi / Airlangga Buka Suara soal Wacana Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite

Airlangga Buka Suara soal Wacana Desil 9-10 Dilarang Beli Pertalite

majalahsuaraforum.com – Pemerintah memberikan penjelasan terkait kabar mengenai rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 9 dan 10. Kelompok tersebut diketahui merupakan masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan relatif tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah masih menunggu proses pemutakhiran data ekonomi masyarakat yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, data berdasarkan desil masih terus diperbarui sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan penerapan pembatasan Pertalite.

“BPS sedang melakukan sensus ekonomi. Kita tunggu saja sensus ekonominya,” ungkap Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanya mengenai kabar bahwa masyarakat yang berada dalam Desil 9 dan 10 nantinya tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Ia hanya menekankan bahwa pembagian masyarakat berdasarkan desil merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbarui gambaran kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Data tersebut nantinya digunakan sebagai salah satu dasar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah menggunakan DTSEN untuk memastikan berbagai kebijakan, termasuk penyaluran bantuan sosial, mengacu pada basis data yang sama.

Menurut Airlangga, pengelompokan berdasarkan desil diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masing-masing kelompok masyarakat secara lebih tepat.

“Desil itu dijadikan angka untuk menghitung berapa sebetulnya kebutuhan terhadap masing-masing segmen dari masyarakat tersebut,” pungkasnya.

Pembatasan Pertalite Masih Dikaji Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menyampaikan bahwa rencana pembatasan pembelian Pertalite untuk masyarakat yang masuk Desil 9 dan 10 belum menjadi kebijakan yang berlaku. Wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian pemerintah.

Bahlil menegaskan bahwa sampai saat ini aturan pembelian Pertalite belum berubah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Geothermal Convention & Exhibition di Jakarta International Convention Center, Rabu (19/8/2026).

Artinya, masyarakat masih dapat membeli Pertalite sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Untuk kendaraan pribadi roda empat, pembelian BBM subsidi Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.

Sementara itu, ketentuan untuk BBM Solar menetapkan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan roda empat atau lebih memperoleh kuota pengisian maksimal 80 liter per hari untuk masing-masing kendaraan.

Bahlil sebelumnya menyatakan bahwa masyarakat yang berada dalam kategori Desil 9 dan 10 dinilai sudah berada pada tingkat kesejahteraan yang seharusnya tidak lagi mendapatkan manfaat dari BBM bersubsidi.

Meski demikian, pemerintah masih perlu menyelesaikan kajian serta melakukan pemutakhiran data sebelum menentukan apakah pembatasan pembelian Pertalite bagi kelompok tersebut benar-benar akan diterapkan.

Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat perubahan aturan yang melarang masyarakat Desil 9 dan 10 membeli Pertalite. Pemerintah masih menunggu hasil pemutakhiran data kesejahteraan masyarakat dan kajian kebijakan subsidi energi.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh