Home / Olahraga / Prabowo Buka Peluang Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Jalan Pemain Diaspora Timnas Makin Terbuka

Prabowo Buka Peluang Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Jalan Pemain Diaspora Timnas Makin Terbuka

majalahsuaraforum.com — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk membuka peluang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi talenta tertentu yang dianggap dibutuhkan Indonesia. Kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap pembinaan dan penguatan Timnas Indonesia, khususnya dalam menjaring pemain diaspora.

Prabowo menyampaikan gagasan tersebut saat membacakan pidato terkait RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan di hadapan DPR RI, Jumat (14/8/2026).

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan pemerintah ingin memberikan ruang bagi talenta Indonesia yang memiliki kemampuan khusus untuk tetap terhubung dengan Tanah Air tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing yang dimilikinya.

“Kami izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta tertentu yang dibutuhkan bangsa,” kata Prabowo.

Presiden secara khusus menyebut atlet profesional, termasuk pemain sepak bola kelas dunia, sebagai salah satu kelompok yang berpotensi mendapatkan fasilitas tersebut. Selain atlet, kebijakan itu juga dapat menyasar ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, hingga seniman.

Meski demikian, rencana tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pemerintah masih harus mengusulkan perubahan terhadap aturan kewarganegaraan dan membahasnya bersama DPR.

Persoalan Kewarganegaraan Pemain Diaspora Selama ini, Indonesia menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006. Konsekuensinya, pemain keturunan yang menjalani proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia harus melepaskan kewarganegaraan sebelumnya.

Kondisi tersebut dapat menjadi persoalan bagi pemain yang masih berkarier di Eropa. Pelepasan kewarganegaraan negara asal dapat berdampak terhadap mobilitas, izin kerja, maupun status mereka ketika bermain untuk klub di negara-negara Eropa.

Persoalan tersebut juga tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi. Banyak pemain diaspora lahir dan tumbuh di negara seperti Belanda, Belgia, atau Jerman sehingga kewarganegaraan yang mereka miliki berkaitan erat dengan keluarga, identitas, serta kehidupan mereka.

Prabowo menilai para talenta Indonesia seharusnya tidak dipaksa memilih antara karier internasional dan hubungan mereka dengan Indonesia.

“Indonesia tidak seharusnya memaksa talenta terbaik memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka dengan Tanah Air,” ujarnya.

Berpotensi Mempermudah Perekrutan Pemain Timnas Jika perubahan aturan tersebut nantinya disahkan, skema dwi kewarganegaraan terbatas dapat membuat proses perekrutan pemain diaspora menjadi lebih fleksibel.

Selama ini, proses naturalisasi membutuhkan sejumlah tahapan, mulai dari pengajuan hingga proses pengambilan sumpah sebagai WNI dan pelepasan kewarganegaraan sebelumnya.

Kewajiban melepas paspor asing juga dapat menjadi pertimbangan bagi pemain yang masih memiliki karier di klub Eropa. Dengan dwi kewarganegaraan terbatas, pemain yang memenuhi persyaratan nantinya tidak harus kehilangan kewarganegaraan asalnya.

Hal tersebut berpotensi mengurangi hambatan administratif bagi pemain diaspora yang ingin memperkuat Timnas Indonesia tanpa harus memutus seluruh ikatan kewarganegaraannya dengan negara tempat mereka lahir atau dibesarkan.

Bukan Kebijakan untuk Semua Orang Prabowo menegaskan bahwa dwi kewarganegaraan yang direncanakan tidak akan diberlakukan secara bebas kepada seluruh warga negara.

“Akan kita rancang selektif, terukur, uji integritas, kewajiban penuh, keamanan, dan kepentingan negara,” ujarnya.

Penerima fasilitas tersebut nantinya harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Pengajuan juga tidak dilakukan secara pribadi oleh calon penerima, melainkan melalui usulan kementerian atau lembaga negara terkait.

Dalam konteks olahraga, misalnya, rekomendasi dapat berasal dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang tersebut. Calon penerima juga akan menjalani penilaian berkaitan dengan integritas, keamanan nasional, serta kewajibannya terhadap Indonesia.

Bisa Menjangkau Diaspora di Berbagai Bidang Rencana pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pemain sepak bola atau atlet. Prabowo juga melihat keberadaan diaspora Indonesia yang memiliki keahlian di berbagai bidang sebagai potensi yang perlu diperkuat.

Jutaan warga Indonesia yang berada di luar negeri diketahui menekuni profesi seperti ilmuwan, dokter, insinyur, peneliti, ahli teknologi kecerdasan buatan, dan seniman.

Sebagian dari mereka telah memperoleh kewarganegaraan negara tempat tinggalnya untuk mendukung karier. Dengan skema baru, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada talenta tersebut untuk tetap memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia tanpa harus mengorbankan karier dan kehidupan yang telah dibangun di luar negeri.

Masih Menunggu Proses Legislasi Gagasan dwi kewarganegaraan terbatas tersebut masih berada pada tahap usulan. Pemerintah perlu mengajukan perubahan terhadap undang-undang yang mengatur kewarganegaraan untuk kemudian dibahas bersama DPR.

Selain dasar hukumnya, mekanisme pelaksanaan, kriteria penerima, hingga bentuk kewajiban yang harus dipenuhi juga masih harus dirumuskan.

Apabila proses legislasi berjalan dan aturan tersebut disahkan, kebijakan ini dapat membuka peluang baru bagi Indonesia untuk menarik talenta diaspora, termasuk pemain sepak bola keturunan yang saat ini berkarier di luar negeri.

Bagi Timnas Indonesia, perubahan tersebut berpotensi memberikan pilihan yang lebih luas dalam membangun skuad berbasis pemain diaspora tanpa mengharuskan mereka sepenuhnya meninggalkan kewarganegaraan negara asal.

Jay.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh