majalahsuaraforum.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap dua lokasi yang dijadikan gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di wilayah Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, aparat menyita lebih dari 1,03 juta butir obat keras yang diduga akan diedarkan ke berbagai daerah.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Kasus bermula ketika petugas menyergap seorang pria berinisial DM yang berada di dalam mobil Honda Brio berwarna hitam di kawasan Jalan Kampung Patambram, Kelurahan Semplak Barat, Kecamatan Kemang.
“Dalam penggeledahan di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan secara Cash on Delivery (COD),” kata Wikha, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Desa Pasir Gaok, Kecamatan Rancabungur, yang diketahui difungsikan sebagai tempat penyimpanan obat keras ilegal.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan sekitar 125.000 butir OKT yang terdiri atas 53.500 butir Tramadol, 22.250 butir Trihexyphenidyl, 43.000 butir Hexymer, dan 4.000 butir Pil Y.
Kepada penyidik, DM mengaku telah menjalankan aktivitas penyimpanan sekaligus distribusi obat keras ilegal selama kurang lebih satu tahun. Obat-obatan tersebut didistribusikan menggunakan kendaraan operasional ke wilayah Dramaga, Kemang, Ciomas hingga Bandung Barat atas perintah seorang buronan berinisial JC.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Selasa, 14 Juli 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial IM di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarahkan penyidik ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan obat keras dalam jumlah besar.
“Petugas yang melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Perumahan Gardenia Cikeas, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat terkejut saat menemukan gudang penyimpanan masif berisi 913.650 butir OKT,” ujar Wikha.
Di gudang tersebut, polisi menyita 201.670 butir Tramadol, 205.980 butir Trihexyphenidyl, 290.000 butir Hexymer, serta 216.000 butir Pil Y. Seluruh obat tersebut diduga akan dipasok menggunakan sepeda motor ke wilayah Kabupaten Bogor, Cibubur, dan Bekasi atas instruksi seorang pemasok berinisial RK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Secara keseluruhan, dari dua lokasi penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal. Menurut Kapolres, keberhasilan operasi ini diyakini mampu mencegah penyalahgunaan obat keras yang berpotensi mengancam keselamatan ratusan ribu generasi muda di wilayah Bogor dan sekitarnya.
“Pihak kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan farmasi tanpa izin resmi, serta terus mengintensifkan pengejaran di lapangan untuk memburu dua orang DPO, yakni JC dan RK, guna membongkar jaringan pemasok obat ilegal hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Hil.











