majalahsuaraforum.com – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk tidak mendahului proses hukum, seiring dengan munculnya pembahasan mengenai kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan saat ia ditemui awak media di lingkungan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pemerintah Tegaskan Menghormati Mekanisme Penegakan Hukum “Sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan mari kita menghormati seluruh proses hukum,” tegas Prasetyo Hadi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya menghargai dan mengikuti jalur penanganan perkara yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi apapun dan membiarkan lembaga penegak hukum bekerja sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku.
Prasetyo juga mengingatkan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto yang terus mendorong seluruh jajaran pemerintahan untuk menjaga integritas, memperbaiki tata kelola birokrasi, serta memberantas segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu,” ujarnya.
KPK: Pembahasan Pengalihan Kasus Masih Terlalu Dini Sebelumnya, pada Selasa, 14 Juli 2026, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto juga memberikan penjelasan serupa terkait isu pengalihan penanganan kasus ini. Menurutnya, saat ini belum tepat waktu untuk membahas apakah KPK akan turun tangan mengambil alih perkara tersebut.
“Saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan,” jelas Setyo di lokasi yang sama.
Ia menambahkan bahwa saat ini masih banyak tahapan penting yang harus diselesaikan di Kejagung, mulai dari koordinasi antarlembaga, pendalaman alat bukti, pemeriksaan dokumen, hingga langkah hukum lain yang menjadi wewenang penyidik. Seluruh tahapan tersebut harus dijalankan secara utuh dan dihormati oleh semua pihak.
“Koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dahulu lah,” imbuh Setyo.
Saat ini KPK sendiri masih berfokus pada peran supervisi dan siap memberikan dukungan jika dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung, namun keputusan mengenai peralihan wewenang baru akan dibahas setelah proses di Kejagung berjalan lebih lanjut.
Dukungan Terhadap Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil Pernyataan dari kedua pejabat ini menegaskan sikap pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk mengutamakan kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan resmi dari lembaga berwenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan setiap pihak yang terlibat mendapatkan hak pembelaan yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dw.











