majalahsuaraforum.com – Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menetapkan kebijakan harga khusus bahan bakar minyak jenis solar bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) sebesar Rp15.000 per liter. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas yang digelar di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin, 13 Juli 2026, menyusul keluhan tajam dari para nelayan mengenai lonjakan biaya operasional akibat harga bahan bakar yang melambung tinggi.
Perubahan Harga dan Dasar Perhitungan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini menjawab kebutuhan mendesak kelompok nelayan yang sebelumnya tidak masuk dalam skema subsidi pemerintah. Selama ini, kapal nelayan di bawah 30 GT sudah mendapatkan solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter, sementara kapal berukuran lebih besar hanya bisa membeli solar nonsubsidi yang harganya sempat menyentuh angka Rp21.300 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, setelah dibahas secara mendalam dalam rapat, kesepakatan harga yang ditetapkan adalah Rp15.000 per liter,” ujar Airlangga berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Presiden.
Harga khusus ini dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri yang mencapai sekitar Rp18.600 per liter. Dengan harga jual Rp15.000 per liter, pemerintah memberikan dukungan atau selisih harga sebesar Rp3.600 per liter bagi para nelayan.
Pembiayaan dari BPDP Sawit, Tidak Bebani Anggaran Negara Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah dukungan harga tersebut tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh biaya selisih harga akan ditanggung sepenuhnya oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP).
“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat ini BPDP memiliki dana yang cukup untuk membiayai hal ini, sehingga tidak perlu diambil dari APBN. Hal ini juga dimungkinkan karena kondisi harga minyak dunia, harga solar, dan harga biodiesel saat ini berada pada posisi yang saling mendukung,” jelas Airlangga.
Kuota Pasokan dan Langkah Pelaksanaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menambahkan, kebijakan ini akan didukung dengan ketersediaan kuota sebesar 400.000 ton untuk jangka waktu enam bulan ke depan, dengan seluruh pembiayaan tetap bersumber dari dana BPDP.
Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun peraturan pelaksanaan yang akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum penyaluran. Selain itu, penyaluran solar khusus ini akan dikoordinasikan secara ketat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan distribusi tepat sasaran, tidak menyimpang, dan benar-benar diterima oleh pelaku usaha perikanan yang berhak.
“Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi pelaksanaan, sementara penyalurannya dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran. Diharapkan kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan pangan nasional, mendorong ekonomi maritim, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia,” tegas Bahlil.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menekan biaya operasional pelayaran dan penangkapan ikan yang selama ini sangat memberatkan, di mana sekitar 70 persen biaya melaut terserap untuk kebutuhan bahan bakar. Dengan biaya yang lebih ringan, diharapkan aktivitas penangkapan ikan dapat meningkat, pasokan ikan ke pasar dalam negeri terjamin, serta daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional semakin kuat.
Lan.











