majalahsuaraforum.com – Naek Pangaribuan Dalam sebuah negara hukum, tidak ada tantangan yang lebih berat bagi institusi penegak hukum selain ketika hukum itu sendiri harus ditegakkan terhadap kalangan aparatnya sendiri. Di titik inilah integritas diuji, independensi dipertaruhkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara berada di ujung tanduk.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 menjadi salah satu momen bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia. Penyelidikan gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri berhasil mengungkap tiga perkara dugaan korupsi besar, yaitu pengelolaan batu bara, kasus Asabri, serta penyimpangan di lingkungan Krakatau Steel. Proses ini kemudian menetapkan dua tersangka: pengusaha Don Ritto serta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Selanjutnya, penanganan perkara secara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung dengan tetap menjaga sinergi antarlembaga.
Langkah ini patut diapresiasi. Selama ini masyarakat kerap menyaksikan persaingan dan ego sektoral antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ketika Polri dan Kejaksaan memilih berkoordinasi demi kepentingan keadilan di atas kepentingan institusi, harapan publik terhadap tegaknya hukum yang tidak pandang bulu pun kembali bangkit. Inilah inti dari makna negara hukum: berbeda lembaga, namun satu tujuan.
Poin ini sejalan dengan pesan Presiden Prabowo Subianto di Lombok Barat pada Jumat, 10 Juli 2026. Ia mengingatkan seluruh elemen TNI, Polri, Kejaksaan, dan birokrasi bahwa pangkat, jabatan, serta fasilitas negara adalah amanah dari rakyat bukan hak milik pribadi atau perlindungan istimewa. Kekuasaan tidak boleh menjadikan seseorang kebal hukum.
Secara konstitusional, hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, serta Pasal 27 ayat (1) yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum tanpa pengecualian. Artinya, jika alat bukti cukup, proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun termasuk aparat penegak hukum sekalipun sambil tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan dalam perkara ini telah menghasilkan barang bukti senilai sekitar Rp540 miliar, berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Namun yang paling penting bukanlah jumlahnya, melainkan kemampuan penyidik membuktikan hubungan langsung antara aset tersebut dengan dugaan tindak pidana. Penanganan korupsi modern menuntut pendekatan ikuti aliran uang, bukan sekadar menelusuri tersangka.
Dukungan juga datang dari Komisi III DPR yang membentuk tim pengawas guna memastikan proses berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan. Perlu dipahami pula: yang disidik adalah perbuatan oknum, bukan lembaga. Nama besar institusi tidak boleh dijadikan tameng bagi kesalahan individu.
Pekerjaan rumah yang sesungguhnya baru dimulai. Penuntutan harus objektif, persidangan harus independen, dan putusan harus berlandaskan fakta serta hukum bukan tekanan politik maupun opini. Kepercayaan publik tidak lahir dari pengumuman barang bukti yang megah, melainkan dari konsistensi dan keadilan yang nyata di setiap tahapan proses hukum.
Keberhasilan perkara ini kelak tidak diukur dari seberapa besar aset yang disita, melainkan dari satu pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang? Jika ya, maka ini menjadi tonggak sejarah baru pemberantasan korupsi. Jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya sebuah perkara, melainkan marwah negara hukum itu sendiri.
Sejarah mencatat, kepercayaan tidak dibangun lewat slogan, melainkan lewat keberanian mengambil keputusan yang benar meski pahit. Hukum hanya akan dihormati jika ia berdiri tegak di atas keadilan, bukan tunduk pada kekuasaan.
Dw.











