majalahsuaraforum.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk membentuk tim penyidik yang benar-benar independen dan steril guna menangani pengusutan kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seusai memimpin rapat khusus yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).
Persyaratan Khusus Susunan Tim Habiburokhman menjelaskan, tim khusus yang dibentuk nanti sebaiknya beranggotakan pejabat senior di lingkungan Kejaksaan Agung maupun tenaga profesional lain yang sama sekali tidak memiliki hubungan pribadi, kedinasan, maupun afiliasi apapun dengan tersangka. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada keraguan sedikitpun terhadap objektivitas proses hukum yang berjalan.
“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan saudara FA ya, yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA,” tegas Habiburokhman dalam keterangan persnya.
Ia pun meluruskan persepsi yang berkembang di kalangan publik. Menurutnya, usulan pembentukan tim khusus ini bukan didasari oleh dugaan adanya keterlibatan pejabat lain di lingkungan Kejagung dalam kasus tersebut, melainkan murni demi memenuhi prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan tanpa pengaruh pihak manapun.
“Pokoknya intinya kan namanya penyidikan itu kan harus independen. Ya, jadi kan beliau dulu memimpin Pidsus, karena itu kita ingin pastikan tim ini benar-benar steril,” jelasnya.
Perkembangan Terkini Kasus Sebagaimana telah diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian, Febrie Adriansyah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang. Status ini ditetapkan berbarengan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara besar dari Kepolisian Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung.
Tiga perkara yang kini menjadi wewenang Kejagung tersebut meliputi dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kasus pengelolaan dana PT Asabri, serta dugaan korupsi terkait penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara,” ujar Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di lingkungan Kejaksaan Agung pada hari yang sama.
Dengan pembentukan tim penyidik yang terlepas dari segala keterikatan, diharapkan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik serta di muka pengadilan nantinya.
Dw.











