Home / TNI/Polri / Polri Resmi Serahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung, Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Utama

Polri Resmi Serahkan Tiga Kasus Korupsi ke Kejagung, Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Utama

majalahsuaraforum.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pelimpahan ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang menyeret mantan pejabat tinggi kejaksaan, sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum di Indonesia. 

Bersamaan dengan penyerahan berkas perkara, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama. Salah satunya adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang sebelumnya telah mengundurkan diri dari jabatannya menyusul perkembangan penyidikan ini.

Proses Penyerahan dan Ruang Lingkup Perkara Penyerahan berkas perkara diterima secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang baru ditunjuk, Rudi Margono, di kantor Kejaksaan Agung. Tiga perkara besar yang kini berada di bawah wewenang Kejagung mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), kasus pengelolaan dana PT Asabri, serta dugaan penyimpangan terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.

Sebelum pelimpahan dilakukan, tim penyidik Kortastipidkor telah menjalani serangkaian tahap penyidikan yang mendalam. Berbagai langkah telah diambil, mulai dari pemeriksaan puluhan saksi hingga penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, antara lain tempat penukaran uang asing (money changer), sebuah kafe di kawasan Cipete Jakarta Selatan, hingga kediaman pribadi tersangka di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Komitmen Sinergi dan Kepastian Hukum Plt Jampidsus Rudi Margono menegaskan bahwa penerimaan berkas ini merupakan bukti nyata kerja sama yang baik antara Polri dan Kejaksaan Agung demi tercapainya keadilan.

“Kami secara formal menerima penyerahan penanganan tiga perkara ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk mempercepat proses hukum, menjaga profesionalisme, serta mewujudkan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat. Seluruh elemen sedang menunggu penyelesaian perkara ini dengan transparan,” ujar Rudi seusai menerima berkas.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan memeriksa kelengkapan alat bukti, kesesuaian fakta, serta hubungan kausalitas dalam setiap perkara, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Dasar Penetapan Tersangka Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang ketat dan berbasis data. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DR yang berasal dari kalangan swasta, serta Febrie Adriansyah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dua orang ahli, serta barang bukti yang sah dikumpulkan dari berbagai lokasi, kami tetapkan dua tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya yang sedang diselidiki,” papar Totok secara rinci.

Status Penahanan dan Kelanjutan Proses Hukum Saat ini, tersangka DR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Metro Jaya sejak tanggal 10 Juli 2026 guna mendukung proses penyidikan. Seluruh berkas penyidikan, daftar alat bukti, serta barang bukti yang dikumpulkan tim Polri kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Pelimpahan wewenang ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus besar yang menjadi sorotan publik sekaligus menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat tinggi negara sekalipun.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh