majalahsuaraforum.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 pada Sabtu (11/7/2026). Penunjukan ini dilakukan menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pengunduran diri Febrie disampaikan dini hari itu dan telah diterima langsung oleh Jaksa Agung. Alasannya adalah menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum yang sedang berjalan, tak lama setelah penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan hasil penggeledahan di 12 lokasi terkait kasus korupsi.
Sambil tetap memegang jabatan semula sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi kini memimpin Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan lancar.
Rekam Jejak dan Kompetensi Rudi Margono lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969. Ia menyelesaikan Sarjana Hukum Universitas Brawijaya tahun 1992, Magister Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 2002, serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum kembali dari Universitas Brawijaya pada 2021. Pada November 2025, ia dikukuhkan pula sebagai Guru Besar Kehormatan di Universitas Islam Sultan Agung.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, hingga akhirnya dipercaya sebagai Jamwas. Latar belakang pengawasan dan pembinaan inilah menjadi salah satu pertimbangan utama penunjukannya.
Laporan Harta Kekayaan Berdasarkan LHKPN tahun pelaporan 2025 yang diserahkan 29 Maret 2026, total kekayaan bersih Rudi Margono tercatat sebesar Rp7.295.774.122 tanpa memiliki utang. Sebagian besar berupa lima bidang tanah dan bangunan di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, serta Depok senilai Rp6,66 miliar. Selain itu, ia melaporkan sepeda motor senilai Rp5 juta, harta bergerak lain Rp77 juta, serta kas dan setara kas Rp546,27 juta.
Dw.











