Home / Politik / Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Khusus untuk Kawal Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Khusus untuk Kawal Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

majalahsuaraforum.com – Menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI secara resmi mengumumkan pembentukan Tim Pengawas khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut tetap berjalan lancar, transparan, dan mencapai penyelesaian yang berkepastian hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal ini dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026). “Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” tegasnya.

Proses Hukum Harus Tetap Berjalan Habiburokhman menegaskan bahwa langkah mundur Febrie dari jabatannya tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau memperlambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meminta seluruh elemen aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Tentara Nasional Indonesia untuk tetap menjaga kekompakan dan sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing. 

“Seluruh instansi ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang terjadi adalah perbuatan individu, bukan kebijakan atau citra dari lembaga tempat yang bersangkutan pernah bertugas. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak terjadi konfrontasi maupun ego sektoral antarlembaga yang justru dapat menghambat jalannya proses hukum.

“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju. Kami akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap berjalan di jalur yang benar,” tambah Habiburokhman.

Kronologi Pengunduran Diri dan Temuan Barang Bukti Diketahui, Febrie Adriansyah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada dini hari Sabtu ini. Keputusan ini cukup mengejutkan publik, mengingat hanya dua hari sebelumnya, pada Kamis (9/7/2026), kediaman pribadinya di kawasan Sentul telah digeledah oleh tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas tersembunyi yang menyimpan emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. 

Terkait temuan tersebut, Febrie menyatakan bahwa aset-aset tersebut memiliki pemilik sah yang dapat mempertanggungjawabkan asal-usulnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menolak menyebutkan identitas pemilik barang-barang tersebut saat ini dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci melalui forum resmi serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pembentukan Tim Pengawas oleh Komisi III DPR ini diharapkan dapat menjawab kekhawatiran masyarakat sekaligus menjamin bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun yang bersangkutan pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di lembaga penegak hukum.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh