Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Agenda utama pembahasan adalah usulan tambahan anggaran bagi lembaga antirasuah untuk memenuhi kebutuhan belanja pada tahun 2026 hingga 2027.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, sejumlah Wakil Ketua KPK, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun menjelaskan, fokus pembahasan menyasar kebutuhan pendanaan KPK untuk dua tahun anggaran ke depan.
“Anggaran untuk belanja 2026 sampai 2027, lebih banyak itu sih,” kata Robert seusai mengantar rombongan pimpinan KPK.
Ia membenarkan adanya pengajuan tambahan anggaran dari KPK, namun lembaga tersebut masih diminta menyampaikan kembali rincian kebutuhan serta rencana penggunaan dana secara lebih mendetail sebelum diproses lebih lanjut.
“Iya, minta tambah. Nanti mereka mengajukan lagi. Nanti kita proses, begitu,” ujarnya.
Tambahan dana yang diminta rencananya akan digunakan terutama untuk belanja operasional, serta pengadaan peralatan baru guna menunjang kinerja lembaga. Kendati demikian, Kementerian Keuangan belum dapat membeberkan besaran nilai yang diminta karena masih dalam tahap pembahasan. Saat ditanya apakah mencapai triliunan rupiah, Robert menegaskan hal itu tidak benar.
“Enggak sih,” tegasnya.
Sebelumnya, pada rapat kerja bersama Komisi III DPR tanggal 17 Juni 2026, KPK telah mengusulkan pagu anggaran tahun 2027 naik dari Rp1,2 triliun menjadi Rp2,2 triliun atau bertambah sekitar Rp989 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan ini disusun berdasarkan kebutuhan nyata lembaga, bukan sekadar ingin memperbesar alokasi dana.
“Setiap kebutuhan anggaran yang diajukan tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” ujar Budi pada Jumat (19/6/2026).
KPK menjelaskan tambahan dana diperlukan agar pelaksanaan tugas pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, hingga pendidikan antikorupsi dapat berjalan efektif. Usulan ini selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme penyusunan APBN sebelum ditetapkan pemerintah dan DPR.
Lan.











