Home / Hukum - Kriminal / Kejati DKI Tambah Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Kementerian PU

Kejati DKI Tambah Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Kementerian PU

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan seorang tersangka baru berinisial JND yang diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap JND sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan dan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait pengembangan perkara tindakpidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Dalam penyelidikan, JND diketahui menjabat sebagai direktur sekaligus pengendali sejumlah perusahaan yang diduga digunakan dalam praktik korupsi belanja rutin pada periode 2023 hingga 2024.

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. JND (selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah),” jelasnya.

Menurut penyidik, tersangka bersama sejumlah pihak lain diduga merekayasa proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU selama tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Peranan Tersangka Saudara JND secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024,” ungkapnya.

Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp16 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara.

“Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah,” terangnya.

Atas dugaan keterlibatannya, JND dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap sdr. JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 Huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” terangnya.

Kejati DKI menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.

“Dalam penyidikan perkara ini, Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun Swasta,” jelasnya.

Selain memeriksa para saksi, ahli, dan tersangka, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara.

“Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.

Untuk kepentingan proses hukum, JND resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana tersangka ditahan di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang,” jelasnya.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh