majalahsuaraforum.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi hingga mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyusul terjadinya kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Direktur WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah, menilai insiden tersebut bukan sekadar peristiwa biasa. Menurutnya, kebakaran yang berulang di TPA Jatiwaringin menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola persampahan yang belum mendapatkan penyelesaian.
“Bukan hanya kesalahan dalam pengelolaan, tetapi juga ada unsur kelalaian dan pengabaian. Jadi memang ini jadi ada ada masalah serius di dalam,” Senin (6/7/2026).
Aminullah mengungkapkan bahwa TPA Jatiwaringin juga pernah mengalami kebakaran pada 2023. Kondisi serupa terjadi di sejumlah tempat pembuangan akhir lain di kawasan Jabodetabek, seperti Bantargebang dan Rawa Kucing, yang berulang kali dilanda kebakaran dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kebakaran TPA merupakan masalah sistemik, bukan kejadian yang berdiri sendiri.
Sistem Open Dumping Dinilai Jadi Akar Masalah WALHI menilai penyebab utama persoalan berasal dari masih digunakannya sistem open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka. Sistem ini menyebabkan penumpukan sampah dalam jumlah besar yang menghasilkan gas metana tanpa disertai pengelolaan maupun penangkapan gas secara memadai.
Akibatnya, gas metana terus terakumulasi di dalam timbunan sampah sehingga meningkatkan risiko munculnya kebakaran.
“Kebakaran ini bukan sekadar insiden, tetapi menunjukkan adanya persoalan mendasar yang hingga kini belum diselesaikan. Selama persoalan tersebut belum ditangani, ancaman kebakaran akan terus berulang,” ujarnya.
Menurut Aminullah, penggunaan sistem open dumping juga menunjukkan belum optimalnya pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah untuk menghentikan metode tersebut sesuai regulasi pengelolaan sampah.
Kepala DLHK Diminta Bertanggung Jawab WALHI berpandangan bahwa tanggung jawab utama atas pengelolaan TPA Jatiwaringin berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup karena instansi tersebut mengelola operasional lokasi pembuangan sampah tersebut.
“Kalau merujuk pada kewenangannya, yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena pengoperasian TPA berada di bawah dinas tersebut,” ucapnya.
Meski demikian, WALHI menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada pemerintah daerah. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga diminta memperkuat pengawasan sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap daerah yang masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping.
Karena itu, organisasi tersebut meminta Bupati Tangerang mengevaluasi kinerja Kepala DLHK, termasuk menilai efektivitas langkah pencegahan kebakaran serta penanganan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat peristiwa tersebut.
“Kepala Dinas perlu dievaluasi. Dampak kebakaran TPA tidak hanya soal api, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Karena itu, posisi Kepala Dinas perlu dipertanyakan dan dievaluasi oleh Bupati,” tuturnya.
Selain evaluasi jabatan, WALHI juga mendesak aparat penegak hukum lingkungan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin guna menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian.
“Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup perlu melakukan audit untuk menelusuri pertanggungjawaban atas kebakaran ini. Jika ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Puluhan Warga Terdampak ISPA Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melaporkan sebanyak 72 warga di sekitar TPA Jatiwaringin mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat terpapar asap kebakaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, mengatakan jumlah penderita ISPA mencapai 72 orang.
“Kemarin jumlahnya mencapai 72 orang. ISPA ini timbul karena kualitas udara yang kurang baik akibat asap kebakaran,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan sebagian besar pasien mengalami gejala ringan berupa batuk, pilek, dan demam. Meski demikian, penanganan cepat tetap dilakukan agar penyakit tersebut tidak berkembang menjadi gangguan pernapasan yang lebih serius.
“Gejalanya batuk pilek biasa disertai demam. Di antara pasien, memang ada anak-anak, tetapi yang paling banyak didominasi oleh usia dewasa,” jelasnya.
Menurut Hendra, perhatian utama tenaga kesehatan saat ini adalah mencegah munculnya komplikasi berupa pneumonia atau radang paru-paru.
“Yang ditakutkan sebenarnya bukan sekadar ISPA biasa, tapi pneumonia atau radang paru-paru. Jadi, kita temukan kasus ISPA ini tujuannya adalah untuk segera diobati agar tidak berlanjut ke pneumonia,” tegas Hendra.
Untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terdampak, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan telah mendirikan lima posko kesehatan darurat. Tiga posko berada di Kecamatan Rajeg, satu posko di Kecamatan Sukadiri, dan satu posko lainnya ditempatkan langsung di area TPA Jatiwaringin guna melayani warga maupun petugas yang membutuhkan penanganan medis.
Dw.











