majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan nonsubsidi pada periode triwulan III 2026 atau Juli hingga September. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memilih tidak menaikkan tarif listrik meskipun berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif seharusnya terjadi kenaikan.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (30/6/2026).
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan sejumlah indikator ekonomi makro.
Beberapa indikator yang menjadi dasar evaluasi meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik triwulan III tahun 2026, pemerintah menggunakan data realisasi ekonomi periode Februari hingga April 2026. Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 96,12 dolar AS per barel, tingkat inflasi berada di angka 0,21 persen, sementara Harga Batubara Acuan ditetapkan sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan berbagai indikator ekonomi tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkannya.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan upaya menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing sektor industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok tersebut tetap memperoleh subsidi listrik sebagaimana kebijakan yang telah berjalan.
Golongan pelanggan bersubsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif dan keberlanjutan layanan kelistrikan nasional.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga mengajak masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Selain itu, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional dalam penyediaan tenaga listrik sehingga masyarakat dapat terus memperoleh layanan yang andal dan berkualitas.
Lan.











