Home / Hukum - Kriminal / Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan

majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, diperintahkan kembali menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Perintah penahanan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Sebelum putusan dijatuhkan, Nadiem diketahui menjalani status tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tetap diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Namun, hakim menjelaskan bahwa masa penahanan di rumah tahanan negara dihitung secara penuh, sedangkan masa tahanan rumah hanya diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama Terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menguraikan alasan hukum yang menjadi dasar keputusan mengembalikan Nadiem ke rumah tahanan negara. Menurut hakim, pidana penjara yang dijatuhkan masih lebih lama dibanding masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Selain itu, syarat dan alasan penahanan sebagaimana diatur dalam undang-undang dinilai masih terpenuhi.

“Menimbang bahwa oleh karena kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani, sedangkan alasan dan syarat penahanan sebagaimana ditentukan Undang-Undang masih terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa beralasan hukum untuk dilanjutkan dengan jenis yang sepadan dengan pidana penjara yang dijatuhkan sehingga Terdakwa diperintahkan untuk ditahan,” ujar hakim.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Sementara dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada pembuktian dakwaan subsider yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh