Home / Hukum - Kriminal / Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Empat Tindakan Polda Metro Jaya Diuji di Pengadilan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Empat Tindakan Polda Metro Jaya Diuji di Pengadilan

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Permohonan tersebut mencakup pengujian terhadap tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta status pencekalan yang diberlakukan terhadap Roy Suryo. Menurut tim kuasa hukum, seluruh tindakan tersebut perlu diuji karena dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk keberatan atas tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru,” kata Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Abdul menerangkan terdapat empat pokok permohonan yang diajukan dalam praperadilan tersebut. Keempatnya meliputi keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum mengenai status pencekalan Roy Suryo yang diberlakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurutnya, mekanisme praperadilan bertujuan untuk memastikan seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum benar-benar telah sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Abdul juga menilai tidak terdapat alasan yang cukup mendesak sehingga penyidik harus melakukan tindakan penangkapan terhadap kliennya.

“Padahal, apabila dilihat dari urgensi hukum, menurut kami tidak ada urgensi hukum yang mendasarinya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru mengatur penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah dua kali dipanggil secara patut oleh penyidik namun tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Menurutnya, kondisi kesehatan atau sakit merupakan alasan yang dapat dibenarkan oleh hukum sehingga seseorang tidak dapat dianggap mengabaikan panggilan penyidik.

Selain mengacu pada KUHAP, pihaknya juga menyinggung Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penangkapan pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti harus didasarkan pada alasan objektif maupun subjektif, seperti tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghambat jalannya penyidikan.

Abdul menegaskan bahwa sejak dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 30 April 2025, Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti seluruh proses pemeriksaan yang dijadwalkan.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum tindakan penangkapan yang dilakukan pada 19 Juni 2026.

“Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu,” kata Abdul.

Sidang perdana praperadilan Roy Suryo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

Dalam perkara itu, pihak termohon adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan praperadilan tersebut secara khusus mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan dari istri Roy Suryo.

Hingga kini, proses praperadilan masih berlangsung. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh