Home / Hukum - Kriminal / Polda Metro Tegaskan Hormati Proses Hukum dalam Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ijazah Presiden Jokowi

Polda Metro Tegaskan Hormati Proses Hukum dalam Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ijazah Presiden Jokowi

majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tetap menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung terkait pelimpahan tahap II perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam perkara ini, dua tersangka yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah diserahkan kepada pihak kejaksaan pada Senin (22/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang,” kata Budi.

Budi juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari laporan masyarakat hingga tindakan upaya paksa, telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengajak publik, termasuk para tokoh masyarakat, untuk lebih mengedukasi publik terkait hukum yang benar, bukan justru membangun opini yang berkembang di media sosial.

“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP, bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar,” ucap Iman.

Ia menambahkan bahwa sistem hukum di Indonesia telah menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan, seperti praperadilan maupun pengawasan internal kepolisian.

“Kami tetap berpedoman pada KUHAP. Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan,” tutur Iman.

Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang, profesi, maupun status sosial seseorang.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta agar pihak Kejari Jakarta Selatan bersikap profesional dan mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya selama proses pelimpahan tahap II berlangsung.

“Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

Ia menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju Polda Metro Jaya untuk melengkapi proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama barang bukti perkara.

Menurutnya, sebagian proses administrasi di tingkat penyidikan kepolisian dinilai terlalu berlebihan, dan ia berpendapat penyidik masih memiliki opsi lain selain penangkapan atau penahanan.

“Salah satunya, melalui mekanisme pemanggilan formal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Khozinudin.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh