majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi periode 2025–2026, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung. Masa penahanan tambahan tersebut berlaku selama 40 hari.
“Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, di mana tersangka SMG [Saffar Muhammad Godam] dkk terhitung sejak tanggal 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK [Silmy Karim] terhitung sejak tanggal 24 Juni 2026,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).
Menurut Budi, langkah tersebut diambil karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidananya,” ucapnya.
KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian kejadian serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga terus mendalami berbagai dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Pendalaman dilakukan terhadap dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif,” tutur Budi.
“KPK berkepentingan untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti dapat diperoleh secara utuh ataupun mencegah potensi penghilangan barang bukti,” sambungnya.
Delapan Tersangka dalam Perkara Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
Silmy Karim;
Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025;
Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal;
Bagus Bramantyo;
Tessar Bayu Setyaji;
Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025–2026;
Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
Gusti Bernardiansyah, staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terungkap Lewat OTT Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Silmy Karim yang diketahui menyerahkan diri kepada penyidik.
Dari hasil operasi dan pengembangan penyidikan, KPK menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, lima belas unit sepeda motor, sebelas unit sepeda, saldo rekening perbankan, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Octa.











